Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memulai uji coba sistem pengukuran tanah terjadwal di 38 Kantor Pertanahan. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian berkas dan mengurangi antrean yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Sistem baru ini diharapkan dapat mengatasi lambatnya proses pengukuran tanah yang sering menjadi hambatan dalam pendaftaran tanah.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya menyatakan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari transformasi layanan untuk memutus pola lama yang sering menimbulkan penumpukan berkas. Selama ini, keterbatasan jumlah surveyor, ketidaksiapan pemohon, dan sistem antrean yang belum terkelola dengan baik membuat waktu layanan sulit diprediksi.
Dengan sistem baru ini, pengukuran dilakukan berdasarkan jadwal yang dipilih langsung oleh pemohon. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan kepastian waktu layanan dan meningkatkan akuntabilitas kinerja petugas lapangan. ATR/BPN menargetkan penyelesaian minimal satu berkas pengukuran dalam satu hari hingga tahap pemetaan bidang, menunjukkan pergeseran standar layanan menjadi berbasis output harian.
Keberhasilan sistem ini juga bergantung pada kesiapan pemohon, seperti memastikan batas tanah yang jelas dan hadir sesuai jadwal. Tanpa kesiapan tersebut, potensi keterlambatan tetap ada. Uji coba ini telah berjalan di 38 Kantor Pertanahan di berbagai provinsi, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, dengan respons awal yang positif dari masyarakat.
Ke depan, implementasi sistem ini akan diperluas secara bertahap. ATR/BPN menargetkan seluruh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa menerapkan sistem ini pada Mei 2026, dan secara nasional pada Juni 2026. Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi layanan pertanahan yang lebih luas, sejalan dengan Asta Cita dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis kepastian dan transparansi.
Tantangan berikutnya adalah menjaga konsistensi implementasi di lapangan, termasuk pengawasan terhadap kinerja petugas dan integrasi dengan sistem digital lainnya. Tanpa itu, sistem terjadwal berisiko menjadi prosedur administratif tanpa dampak signifikan. Jika berjalan efektif, layanan pengukuran terjadwal diharapkan tidak hanya memangkas antrean, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam percepatan sertipikasi tanah dan peningkatan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.























