Headline.co.id, Banda Aceh ~ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengimbau seluruh jemaah haji untuk melaporkan barang bawaan dan barang kiriman secara jujur saat tiba kembali di Tanah Air. Langkah ini bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan di bandara.
Kepala Kanwil DJBC Aceh, M. Rizki Baidillah, menegaskan bahwa ketidakjujuran dalam pelaporan dapat menghambat proses pemeriksaan dan berpotensi menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan PPN sebesar 12 persen,” jelas Rizki.
Selain itu, Bea Cukai juga mengatur ketentuan barang kiriman dari luar negeri dengan fasilitas pembebasan bea masuk hingga USD 1.500 per pengiriman, maksimal dua kali selama musim haji. Jika melebihi ketentuan, barang kiriman akan dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 12 persen.
DJBC Aceh juga menegaskan adanya pembatasan ketat terhadap barang kena cukai, seperti minuman beralkohol. Barang yang melebihi ketentuan dapat dimusnahkan, sementara barang larangan tidak diperbolehkan masuk dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Bea Cukai Aceh juga mengingatkan jemaah yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih wajib melapor kepada petugas. Ketentuan ini bertujuan menjaga transparansi serta mencegah potensi pelanggaran dalam arus barang dan keuangan lintas negara.
“Kelalaian dalam memenuhi kewajiban pelaporan tidak hanya berisiko menimbulkan sanksi, tetapi juga dapat menghambat kelancaran arus kedatangan jemaah secara keseluruhan,” pungkasnya.





















