Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan untuk melindungi jemaah haji dari berbagai ancaman kejahatan, termasuk penipuan dan penyelenggaraan ilegal. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis Polri dalam menjamin keamanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang adil bagi masyarakat. Sebelumnya, Polri telah bekerja sama dengan Kementerian Haji (Kemenhaj) untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memberikan arahan untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan Satgas melalui Surat Perintah (Sprin). Satgas ini melibatkan unsur dari pusat (Mabes Polri) hingga daerah (Polda jajaran), dengan fokus pada langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Beberapa potensi kejahatan yang menjadi perhatian adalah penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana jemaah secara ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, serta pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa. Polri menilai penting untuk melakukan sosialisasi, pencegahan, dan penegakan hukum sebagai upaya terakhir untuk melindungi jemaah dan memberikan rasa keadilan.
Penindakan terhadap pelaku kejahatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Bab XVIII Pasal 120 hingga 126. Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara haji khusus tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar, sedangkan penyelenggara umrah ilegal diancam 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
Selain itu, tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jemaah diatur secara tegas. Pelaku yang tidak memberangkatkan jemaah meski telah menerima pembayaran dapat dipidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar. Pengalihan dana jemaah untuk kepentingan lain dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. Pemalsuan dokumen haji dan umrah seperti paspor, visa, identitas, dan dokumen kesehatan dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Aturan tersebut juga menyatakan bahwa tindak pidana dapat dikenakan kepada korporasi dengan sanksi denda hingga tiga kali lipat. Percobaan dan pembantuan tetap dipidana, dan pelaku wajib mengembalikan kerugian jemaah. Delik ini bersifat umum sehingga dapat langsung diproses oleh aparat tanpa menunggu laporan dari korban.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat. “Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri dengan dibuatkannya surat perintah Satgas Kepolisian Penanganan Haji dan Umrah Ilegal, dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dengan membawahi Kasubsatgas Preemtif, Preventif, Penegakan Hukum, Deteksi, Hubinter, Humas, dan Kerja Sama. Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam misi kemanusiaan untuk memberikan jaminan perlindungan, keamanan, dan rasa keadilan kepada jemaah haji dan umrah,” ujarnya, Kamis (16/4).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan aduan dan hotline yang telah disediakan Polri. “Polri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi Bareskrim melalui pencarian Google, klik pada tautan https://pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse/ serta hotline nomor 081218899191. Masyarakat juga dapat memanfaatkan hotline milik Kemenhaj apabila menemukan indikasi pelanggaran dan keluhan pada jemaah,” tambahnya.
Pembentukan Satgas Kemanusiaan ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada jemaah haji Indonesia agar pelaksanaan ibadah dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.






















