Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk siap menghadapi perubahan teknologi, khususnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), agar tetap relevan dan mampu bersaing di dunia kerja. Pesan tersebut disampaikan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan serikat pekerja di Jakarta, Selasa (14/4/2026). Menaker menilai rendahnya tingkat adopsi AI di Indonesia dibandingkan global menjadi sinyal penting bahwa kesiapan sumber daya manusia (SDM) harus segera ditingkatkan. Upaya ini dinilai krusial untuk menjawab tantangan transformasi industri yang semakin cepat.
Yassierli menegaskan bahwa kunci menghadapi disrupsi teknologi bukan semata pada penguasaan teknologi, tetapi pada kesiapan SDM untuk beradaptasi dan berkembang.
“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujarnya.
Menurutnya, tantangan dunia kerja saat ini telah bergeser. Tidak hanya berfokus pada perlindungan hak-hak normatif pekerja, tetapi juga memastikan setiap tenaga kerja memiliki kompetensi yang memadai agar tetap relevan di tengah kemajuan teknologi, termasuk AI.
Dalam konteks tersebut, Menaker juga menyoroti pentingnya peran serikat pekerja yang lebih strategis. Ia menilai serikat pekerja tidak cukup hanya hadir saat terjadi persoalan hubungan industrial, tetapi harus aktif dalam menyiapkan anggotanya menghadapi perubahan teknologi yang terus berkembang.
Lebih lanjut, Yassierli berharap penandatanganan PKB ke-VIII ini tidak hanya menjadi instrumen menjaga stabilitas hubungan kerja, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kompetensi pekerja secara berkelanjutan. Dengan demikian, pekerja Indonesia diharapkan dapat lebih adaptif terhadap perubahan dan memiliki daya saing yang kuat di tingkat global.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur, Gusrizal, menyampaikan bahwa pengesahan PKB tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, PKB juga menjadi landasan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
“Kami berharap pengesahan PKB ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung kelangsungan PKT serta meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujar Gusrizal.
Dengan adanya PKB ini, diharapkan tercipta sinergi antara perusahaan dan pekerja dalam menghadapi tantangan industri ke depan, termasuk transformasi digital yang semakin masif.






















