Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), telah menindak 346 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan dari 7 hingga 11 April 2026. Dari jumlah tersebut, 183 WNA berasal dari Tiongkok, 21 dari Pakistan, 20 dari Nigeria, dan 13 dari Jepang. Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa penyalahgunaan izin tinggal adalah pelanggaran yang paling banyak ditemukan, dengan 214 kasus atau sekitar 61 persen dari total pelanggaran.
Operasi Wirawaspada 2026 merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Ditjen Imigrasi setiap tahun untuk menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan pelaksanaan kebijakan “selective policy”. Hendarsam menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum untuk berada di wilayah Indonesia. Ditjen Imigrasi telah melaksanakan 2.449 kegiatan dalam operasi ini di seluruh satuan kerja keimigrasian yang berjumlah 151 di Indonesia.
Selain penyalahgunaan izin tinggal, ditemukan pula 24 kasus overstay, 17 kasus investor fiktif, dan berbagai pelanggaran administratif lainnya seperti ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Operasi ini memeriksa WNA dari 36 negara, dan mereka yang terjaring sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Ditjen Imigrasi terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjaga keamanan negara dan menegakkan hukum yang berkeadilan. Hendarsam menegaskan bahwa fungsi keimigrasian yang diamanatkan undang-undang bertujuan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menjaga keamanan negara, dan mendukung kemajuan rakyat Indonesia. Ia menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja penegakan hukum keimigrasian dan menindak seluruh pelanggaran untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada Operasi Wirawaspada sebelumnya, yang berlangsung dari 10 hingga 12 Desember 2025, Ditjen Imigrasi menjaring 220 WNA yang diduga melanggar keimigrasian. Saat itu, Tiongkok menjadi negara dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yaitu 114 orang, diikuti Nigeria dengan 16 orang, dan India dengan 14 orang.





















