Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) berupaya memperkuat layanan kesehatan mental di fasilitas layanan primer, terutama Puskesmas, melalui kebijakan Program Titian. Program ini merupakan skema pendidikan percepatan bagi calon psikolog klinis yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan jiwa yang masih terbatas di berbagai daerah.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI pada Senin (13/4/2026) di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa Program Titian bertujuan untuk mempercepat proses pendidikan psikolog klinis. Biasanya, dibutuhkan sekitar 200 modul kompetensi untuk menjadi psikolog klinis, namun melalui program ini, proses tersebut dipercepat menjadi sekitar 30 modul tanpa mengurangi kualitas kompetensi.
Dante menegaskan, “Program ini akan disinergikan dengan regulasi Surat Tanda Registrasi (STR) agar tetap menjamin standar layanan. Penanganan kesehatan mental, khususnya pada kondisi berat seperti kecenderungan bunuh diri, membutuhkan keahlian klinis yang spesifik.”
Sejalan dengan itu, pemerintah telah menerbitkan kebijakan penambahan formasi psikolog klinis di Puskesmas pada akhir 2024. Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes RI, Maria Endang Sumiwi, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat kekosongan sekitar 10.105 tenaga psikolog klinis di seluruh Indonesia.
Kemenkes menargetkan pemenuhan kebutuhan tersebut dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun ke depan. Saat ini, pemenuhan tenaga kesehatan mental di Puskesmas telah mencapai sekitar 62 persen dan diharapkan meningkat hingga 75 persen dalam waktu dekat. Maria menambahkan bahwa meskipun tenaga dokter dan perawat telah dilatih untuk menangani gangguan mental seperti depresi, bipolar, dan skizofrenia, layanan konseling tetap memerlukan kehadiran psikolog klinis.
“Kasus dengan indikasi menyakiti diri sendiri atau keinginan bunuh diri membutuhkan pendampingan konseling yang intensif dan berkelanjutan, sehingga peran psikolog klinis di layanan primer menjadi sangat penting,” jelas Maria.
Anggota Komite III DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, menilai bahwa meningkatnya persoalan kesehatan mental di masyarakat memerlukan penanganan yang lebih serius dan sistematis. Menurutnya, Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan memiliki peran strategis dalam deteksi dini dan penanganan awal gangguan kesehatan mental di masyarakat. Ia juga mendorong percepatan pemenuhan tenaga psikolog di daerah, termasuk dengan membuka peluang keterlibatan psikolog umum dalam layanan primer.
“Psikolog umum memiliki kompetensi dasar dalam konseling dan intervensi awal yang dapat dimanfaatkan untuk pelayanan di Puskesmas, sebelum pasien dirujuk ke psikolog klinis atau psikiater sesuai kebutuhan,” ujar Agita. Ia menekankan bahwa kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam membangun sistem layanan kesehatan mental yang lebih merata, responsif, dan inklusif di seluruh wilayah Indonesia.






















