Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menyita 43 kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat. Operasi penindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi intelijen terkait pengiriman ilegal tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga 22 Juni 2026, dari 19 kontainer yang diperiksa, ditemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan dari 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balepres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 46 kontainer diperiksa melalui pemindaian oleh Bea Cukai. Pengembangan kasus kemudian dilakukan di Kalimantan Barat, di mana tim gabungan berhasil mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar dalam operasi yang berlangsung pada 19–21 Juni 2026 di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi akan dilanjutkan dengan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut. “Bea Cukai terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut,” ujar Menkeu.
Pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025. Selain berpotensi membawa bakteri dan virus yang membahayakan kesehatan masyarakat, peredaran pakaian bekas impor ilegal juga dinilai dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar produk dalam negeri. “Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” tambah Menkeu.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan arus barang di perbatasan dan menindak tegas praktik penyelundupan guna melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, serta masyarakat Indonesia.






















