Headline.co.id, Banda Aceh ~ Penegakan hukum Syariat Islam di Kota Banda Aceh kembali ditegaskan melalui pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap sejumlah pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (7/4/2026). Eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah putusan Mahkamah Syar’iyah berkekuatan hukum tetap.
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi kali ini memiliki karakteristik berbeda karena para terpidana berasal dari hasil penindakan tiga elemen pengamanan yang berbeda, yakni operasi rutin petugas, penindakan aparat kepolisian, serta laporan dan pengamanan masyarakat melalui Pageu Gampong. “Para terpidana yang dieksekusi berasal dari berbagai pintu pengamanan, mulai dari hasil operasi rutin petugas, penindakan aparat kepolisian, hingga aksi sigap masyarakat dalam membentengi lingkungannya dari perbuatan maksiat,” kata Rizal.
Ia merinci, di para pelanggar terdapat dua terpidana kasus maisir yang diamankan oleh Polresta Banda Aceh beberapa bulan lalu. Selain itu, terdapat pula pelanggar kasus ikhtilath yang terjaring dalam operasi pengawasan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah di salah satu hotel di Banda Aceh. “Sementara satu kasus lainnya merupakan pelanggaran yang diamankan oleh Tim Pageu Gampong Kampung Baru,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, seluruh kasus yang ditangani, baik berasal dari laporan masyarakat, pengamanan Pageu Gampong, maupun hasil operasi rutin di lapangan, akan diproses secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap kasus yang ditangani baik dari penangkapan warga atau hasil operasi rutin, semuanya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjaga marwah kota,” tegasnya.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Banda Aceh, sebanyak enam orang terpidana menjalani hukuman cambuk dengan jumlah cambukan bervariasi, mulai dari delapan hingga 100 kali, atas perkara jarimah zina, ikhtilath, dan maisir. Rizal menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat pengawasan guna menjaga penerapan Syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh. “Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Siapa pun yang melanggar akan kita tindak sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.
Dengan semakin aktifnya peran kepolisian serta kepedulian masyarakat melalui Pageu Gampong, ruang gerak bagi pelanggar qanun diharapkan semakin sempit demi mewujudkan lingkungan kota yang religius, tertib, dan bermartabat.






















