Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun 2025 dari DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI pada Kamis (9/4/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan perizinan, mengevaluasi Corporate Social Responsibility (CSR), serta memverifikasi data sektor pertambangan guna mengoptimalkan kontribusi sektor ESDM bagi daerah.
Ketua Pansus LKPJ, H. Sun Biki, memimpin langsung anggota dalam agenda konsultasi strategis tersebut. Fokus utama pertemuan ini adalah memastikan keselarasan kebijakan pusat dan daerah, khususnya terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain regulasi perizinan, Pansus juga melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja CSR perusahaan tambang yang beroperasi di Gorontalo.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kontribusi sosial perusahaan berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan masyarakat lokal. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah status operasional PT Gorontalo Mineral yang hingga kini belum masuk tahap produksi. Anggota Pansus LKPJ, Syamsir Djafar Kiyai, mengungkapkan bahwa status perusahaan tersebut masih berada dalam skema Kontrak Karya (KK), di mana kewenangan perizinannya berada langsung di tangan Presiden.
Menanggapi kendala tersebut, Ditjen Minerba menyarankan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera bersurat secara kelembagaan kepada Direktur Jenderal Minerba. Surat tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk menugaskan tim evaluasi lapangan guna meninjau rencana produksi secara komprehensif. Kejelasan status ini dinilai mendesak karena sebagian wilayah konsesi bersinggungan dengan area pertambangan rakyat yang rawan memicu konflik sosial.
Terkait hal tersebut, Syamsir menambahkan bahwa fokus kunjungan ini adalah pada aspek regulasi pusat guna mencari solusi atas hambatan yang dihadapi daerah. Kabar baik juga muncul terkait legalitas tambang rakyat. Pihak Direktorat mengonfirmasi bahwa saat ini sedang diproses penetapan 14 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo. Targetnya, dokumen pascatambang WPR akan diterbitkan tahun ini, yang akan menjadi landasan bagi DPRD Provinsi untuk melanjutkan pembahasan regulasi di tingkat daerah.
Seluruh hasil konsultasi dan verifikasi data fisik ini akan disusun menjadi rekomendasi resmi Pansus LKPJ. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendorong perbaikan kinerja Pemerintah Provinsi Gorontalo di sektor energi dan sumber daya mineral secara signifikan pada masa mendatang.




















