Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Polda NTT Gunakan Restorative Justice untuk Selesaikan Kasus Investasi Bodong

masfajar by masfajar
3 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
415 8
A A
0
Polda NTT Gunakan Restorative Justice untuk Selesaikan Kasus Investasi Bodong
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menyelesaikan kasus dugaan investasi bodong yang merugikan 40 korban dengan total kerugian mencapai Rp700 juta melalui mekanisme Restorative Justice. Proses penyelesaian ini dilakukan oleh Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT pada Rabu, 8 April 2026, sebagai upaya untuk memulihkan kerugian para korban dan menyelesaikan perkara secara adil.

Kasus ini bermula pada Desember 2021 ketika Selly Kameo dan Mariana Kelly, bersama sejumlah korban lainnya, mengikuti investasi berbasis aplikasi online yang diperkenalkan oleh terlapor berinisial S. Dalam struktur perusahaan tersebut, HO bertindak sebagai owner, AW sebagai CEO, dan H sebagai admin. Para pelapor, dengan pendampingan dari terlapor S, merekrut anggota baru hingga mencapai sekitar 40 orang. Mereka dijanjikan keuntungan besar melalui pembelian koin aplikasi seharga Rp2.000 per koin, yang akan diperdagangkan di pasar kripto Pancake Swap dengan harga listing awal Rp25.000 per koin pada 15 Januari 2023.

You might also like

Febrie Adriansyah dan Kasus Batu Bara Fakta Penjagaan Rumah hingga Temuan Brankas

Jampidsus Mengundurkan Diri: Kronologi, Alasan, dan Nasib Perkara Setelah Febrie Mundur

11 July 2026
Febrie Adriansyah Jadi Sorotan di Tengah Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara

Jampidsus Mengundurkan Diri, Apa Dampaknya bagi Perkara Besar di Kejagung?

11 July 2026

Namun, kenyataan di lapangan tidak sesuai harapan. Harga koin saat mulai diperdagangkan hanya mencapai sekitar Rp13.000 per koin dan terus merosot hingga Rp300 per koin. Situasi semakin memburuk ketika pada Juli 2023 aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses oleh para member, menyebabkan kerugian total Rp700 juta bagi sekitar 40 korban.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti laporan dari Mariana Kelly pada 8 Mei 2025, penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyelidikan. Pada Desember 2025, salah satu terlapor, AW, berhasil ditemui dan bersedia memberikan keterangan. Setelah komunikasi dan pertimbangan bersama, disepakati penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice.

Gelar restorative justice yang dilaksanakan pada 8 April 2026 dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Yan Kristian Ratu, SH, dan dihadiri oleh unsur Itwasda, Bid Propam, Bidkum Polda NTT, perwakilan subdit Ditreskrimsus, para pelapor, serta terlapor AW. Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa pendekatan restorative justice dipilih untuk mengedepankan pemulihan korban.

“Polda NTT berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban. Dalam kasus ini, pendekatan restorative justice dipilih karena adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian para korban,” jelas Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa langkah tersebut tetap melalui mekanisme dan kajian hukum yang ketat, serta melibatkan pengawasan internal untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. “Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan fungsi pengawasan dan pembinaan hukum internal. Harapannya, para korban mendapatkan keadilan secara nyata melalui pemulihan kerugian,” tambahnya.

Usai pelaksanaan gelar restorative justice, perwakilan pelapor menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas upaya fasilitasi penyelesaian perkara tersebut. Mariana Kelly, didampingi Debora Ludji dan Martinus Lodo Ratu, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polda NTT yang telah membantu memperjuangkan hak-hak korban. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda NTT, khususnya penyidik Ditreskrimsus, yang telah memfasilitasi penyelesaian kasus ini. Kami berharap proses ini benar-benar memberikan kepastian dan pemulihan bagi kami sebagai korban,” ujarnya.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi berbasis digital, serta memastikan legalitas dan kredibilitas platform sebelum menanamkan dana guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.

Tags: berita jakartaDaerahHeadlineJakartaKepolisian
ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

Febrie Adriansyah dan Kasus Batu Bara Fakta Penjagaan Rumah hingga Temuan Brankas

Jampidsus Mengundurkan Diri: Kronologi, Alasan, dan Nasib Perkara Setelah Febrie Mundur

by Hendrawan
11 July 2026
0

Jampidsus mengundurkan diri. Simak kronologi, alasan Febrie Adriansyah mundur, status hukumnya, calon pengganti, dan kelanjutan perkara.

Febrie Adriansyah Jadi Sorotan di Tengah Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara

Jampidsus Mengundurkan Diri, Apa Dampaknya bagi Perkara Besar di Kejagung?

by Hendrawan
11 July 2026
0

Jampidsus mengundurkan diri dan memicu pertanyaan tentang kelanjutan perkara, transisi pimpinan, serta kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.

Polda Papua Serukan Penyelesaian Konflik Tanpa Perang Antarsuku

Polda Papua Serukan Penyelesaian Konflik Tanpa Perang Antarsuku

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Papua mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa menggunakan kekerasan antarsuku. Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R....

Presiden Prabowo: Tantangan Indonesia Menghargai Prestasi Sendiri

Presiden Prabowo: Tantangan Indonesia Menghargai Prestasi Sendiri

by wahyu
11 July 2026
0

Headline.co.id, Presiden Prabowo Subianto Menyoroti Tantangan Yang Dihadapi Indonesia Dalam Membangun Daya Saing ~ yaitu kurangnya apresiasi terhadap prestasi sendiri....

Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan untuk Perkuat Infrastruktur Air

Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan untuk Perkuat Infrastruktur Air

by Wawan
11 July 2026
0

Headline.co.id, Lombok Barat ~ Presiden Prabowo Subianto meresmikan lima bendungan di berbagai daerah di Indonesia pada Jumat (10/7/2026). Acara peresmian...

Presiden Prabowo Serukan Aparatur Negara Perangi Korupsi

Presiden Prabowo Serukan Aparatur Negara Perangi Korupsi

by masfajar
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto mengimbau seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi dan perbaikan diri dalam menjalankan tugas sebagai...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

PSG Raih Kemenangan Tipis 1-0 atas Auxerre, Puncaki Klasemen Ligue 1

PSG Raih Kemenangan Tipis 1-0 atas Auxerre, Puncaki Klasemen Ligue 1

25 January 2026
Polres Garut Ungkap Praktik Penjualan Miras Ilegal dengan Sistem COD

Polres Garut Ungkap Praktik Penjualan Miras Ilegal dengan Sistem COD

26 November 2025
Kunjungan Wisata di Batang Meningkat Selama Libur Tahun Baru 2026

Kunjungan Wisata di Batang Meningkat Selama Libur Tahun Baru 2026

1 January 2026
PON 2024: Sumut Siap Gelar Pesta Olahraga Akbar dengan Ribuan Atlet

PON 2024: Pesta Olahraga Akbar di Sumut dengan 9.938 Peserta

13 August 2024
Kemarahan Menggelegar: Aktivis Bangladesh Halangi Peringatan Pembunuhan Mujibur

Aktivis Bangladesh Cegat Peringatan Pembunuhan Mujibur Rahman

16 August 2024
Bupati Seluma Lantik Ketua Baznas Baru, Fokus pada Program Tepat Sasaran

Bupati Seluma Lantik Ketua Baznas Baru, Fokus pada Program Tepat Sasaran

29 January 2026
Ilustrasi gambar ujian koperasi merah putih

Kisi-Kisi dan Jadwal Tes Koperasi Merah Putih 2026 Resmi Dirilis, Ini Tahapan dan Contoh Soalnya

3 May 2026

Artikel Terbaru

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

11 July 2026
Inovasi CEKATAN Tingkatkan Layanan Kearsipan di Ditjen Bina Adwil

Inovasi CEKATAN Tingkatkan Layanan Kearsipan di Ditjen Bina Adwil

11 July 2026
Kalurahan Banyuraden Tingkatkan Intervensi Gizi untuk Cegah Stunting

Kalurahan Banyuraden Tingkatkan Intervensi Gizi untuk Cegah Stunting

11 July 2026
Bupati Sumba Barat Daya Tinjau Budidaya Lele untuk Ketahanan Pangan

Bupati Sumba Barat Daya Tinjau Budidaya Lele untuk Ketahanan Pangan

11 July 2026
Ilustrasi Harga Emas

Harga Emas Hari Ini Usai Menembus Rp2,65 Juta, Masih Berpeluang Naik atau Berbalik Turun?

11 July 2026
Aceh Resmikan Dua Bendungan Baru untuk Dukung Swasembada Pangan

Aceh Resmikan Dua Bendungan Baru untuk Dukung Swasembada Pangan

11 July 2026
Kinerja Perbankan Syariah Aceh Meningkat, Dorong Pemulihan Ekonomi

Kinerja Perbankan Syariah Aceh Meningkat, Dorong Pemulihan Ekonomi

11 July 2026

Popular Story

Registrasi SIM Berbasis Biometrik Diterapkan untuk Cegah Kejahatan Siber
Berita

Registrasi SIM Berbasis Biometrik Diterapkan untuk Cegah Kejahatan Siber

by Lia
7 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik...

Read moreDetails

Kemenhub Raih Penghargaan Internasional di GovMedia Conference 2026

Keadilan Fiskal Daerah Penghasil Sawit Didorong untuk Keberlanjutan Industri

Registrasi SIM Biometrik Diterapkan Penuh, Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan

Cuaca Besok Hujan atau Panas? BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Berpotensi Diguyur Hujan

UGM dan Kagama Berikan Bantuan Huntara di Kampung Sekumur Pasca Bencana

Indonesia Perkuat Kolaborasi Global untuk Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan

BMKG Temukan 22 Titik Panas di Riau, Masyarakat Diimbau Waspada

Kapolda Banten Pastikan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Berjalan Optimal

Bek Kolombia Ditembak, Tragedi Andres Escobar Kembali Disorot saat Piala Dunia 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.