Headline.co.id, Pekanbaru ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan seorang sopir berinisial MI yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter saat kendaraan L300 yang dikemudikan pelaku melintas di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Provinsi Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Sabtu (4/4/2026), setelah menerima informasi terkait praktik pelangsiran BBM subsidi. Pelaku diamankan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB saat tengah mengangkut biosolar. “Saat diamankan, petugas menemukan 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, biosolar tersebut diduga akan diperjualbelikan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. “Ini merupakan penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut,” katanya. Selain itu, petugas juga menemukan bahwa kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi agar mampu mengangkut BBM melebihi kapasitas tangki.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi penimbunan di rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta sejumlah jerigen berisi biosolar. Secara keseluruhan, jumlah BBM yang diamankan mencapai 3.200 liter. “Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Kami berupaya memutus alurnya sejak awal,” tegasnya.
Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, sekaligus menekan aktivitas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan pelaku telah lama menjalankan praktik pelangsiran dengan modus yang terstruktur. “Pelaku melakukan pengisian berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. BBM kemudian dipindahkan ke jerigen, ditimbun, dan dijual kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar biosolar tersebut disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Kuantan Mudik sebagai bahan bakar mesin dompeng. “Penyalahgunaan BBM subsidi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menopang aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” katanya. Pelaku juga mengaku sebagian BBM dijual untuk kebutuhan lain, seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi. Namun, penyidik memfokuskan penanganan pada distribusi ke tambang ilegal.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.























