Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Gubernur Banten Tetapkan PSBB di Tangerang Raya Hingga 3 Mei 2020

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
6 years ago
in Berita, Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Banten) ~ Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).

Pemberlakuan ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Minggu (12/4/2020) dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.

You might also like

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Pemotor Terjatuh Lalu Terlindas Truk

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik

11 July 2026
Polres Banggai Gelar Jumat Curhat dan Berkah, Dekatkan Diri dengan Warga

Polres Banggai Gelar Jumat Curhat dan Berkah, Dekatkan Diri dengan Warga

11 July 2026

baca juga: Dunia Pariwisata Indonesia Terdampak Pandemi Covid-19, Jokowi Siapkan 3 Langkah Mitigasi

Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020 disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 April 2020.

ADVERTISEMENT

“Menindak lanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,”ujar Gubernur WH.

Baca juga: MTI: Penghentian KRL Harus Perhatikan Nasib 7.000 Pekerja

Gubernur menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),”jelas Gubernur.

baca juga: Film Dokumenter Perjalanan Sri Sultan Hamengkubuwono X Akan Tayang Malam Ini, Cek Selengkapnya Disini!

Sementara, lanjut Gubernur, untuk Pergub nomor 16 tahun 2020 ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID- 19. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi a. pelaksanaan PSBB; b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. sanksi pelanggar PSBB.

Dijelaskan Gubernur, PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah. Untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB diantaranya meliputi;

a. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;

b. aktivitas bekerja di tempat kerja;

c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

e. kegiatan sosial dan budaya; dan

f. penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Kamis 16 April 2020: Menjadi 5.516 Kasus, 496 Meninggal Dunia dan 548 Sembuh

“Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati/Walikota,”paparnya

Ditambahkan Gubernur, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: Banten Tetapkan PSBB di Tangerang RayaGubernur Banten Tetapkan PSBB
ADVERTISEMENT
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Pemotor Terjatuh Lalu Terlindas Truk

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik:...

Polres Banggai Gelar Jumat Curhat dan Berkah, Dekatkan Diri dengan Warga

Polres Banggai Gelar Jumat Curhat dan Berkah, Dekatkan Diri dengan Warga

by Aditya
11 July 2026
0

Headline.co.id, Polres Banggai Melalui Polsek Bunta Dan Polsek Nuhon Menggelar Kegiatan Jumat Curhat Dan Jumat Berkah Dengan Menyambangi Warga Di...

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Berikan Bantuan di Mushola Darul Muqomah

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Berikan Bantuan di Mushola Darul Muqomah

by Aditya
11 July 2026
0

Headline.co.id, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Menunjukkan Kepedulian Sosialnya Dengan Mengadakan Kegiatan Berbagi Di Mushola Darul Muqomah ~ Pasar Baru, pada...

Dinkes Gorontalo Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kesehatan Melalui PGI Outreach 3

Dinkes Gorontalo Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kesehatan Melalui PGI Outreach 3

by Dwina
11 July 2026
0

Headline.co.id, Kabupaten Gorontalo ~ Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan PGI Outreach 3:...

KemenHAM Gorontalo Siapkan Peresmian Kantor Baru dengan Konsep Inovatif

KemenHAM Gorontalo Siapkan Peresmian Kantor Baru dengan Konsep Inovatif

by Wawan
11 July 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Gorontalo tengah mempersiapkan peresmian gedung kantor baru dengan konsep yang matang...

Kanwil KemenHAM Sulteng Raih Penghargaan di SIGAP 2026

Kanwil KemenHAM Sulteng Raih Penghargaan di SIGAP 2026

by masfajar
11 July 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah berhasil meraih predikat terbaik dalam ajang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bupati Hulu Sungai Utara Tanam Padi Bersama Petani untuk Ketahanan Pangan

Bupati Hulu Sungai Utara Tanam Padi Bersama Petani untuk Ketahanan Pangan

11 June 2026
Dalam rangka memastikan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan khususnya menjelang libur natal dan tahun baru 2025/2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi keselamatan LLAJ pada sejumlah bus di Lokasi Parkir Wisata Museum dan Kampung Seni Borobudur, Magelang, Jawa Tengah pada Jumat (31/10/205). (Foto Humas Kemenhub)

Kemenhub Rampcheck Bus Pariwisata di Borobudur Jelang Nataru 2025/2026, Pastikan Armada Laik Jalan

1 November 2025

Terbaring Sakit, Hafiz Cilik Terus Lantunkan Ayat Alquran

1 February 2020
Inter Milan Melaju ke Perempat Final Coppa Italia Usai Kalahkan Venezia 5-1

Inter Milan Melaju ke Perempat Final Coppa Italia Usai Kalahkan Venezia 5-1

5 December 2025
Musrenbang Kecamatan Singkawang Barat 2027 Fokus pada Infrastruktur Dasar

Musrenbang Kecamatan Singkawang Barat 2027 Fokus pada Infrastruktur Dasar

5 February 2026
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Berikan Kepastian untuk Guru Non-ASN

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Berikan Kepastian untuk Guru Non-ASN

18 May 2026
Rekor Surplus: Neraca Perdagangan Sulawesi Selatan Melonjak

Neraca Perdagangan Sulsel Tetap Surplus, Cetak Rekor Tertinggi

30 August 2024

Artikel Terbaru

Jayden Adams Meninggal Dunia Usia 25 Tahun Usai Bela Afrika Selatan di Piala Dunia 2026

Jayden Adams Meninggal Dunia Usia 25 Tahun Usai Bela Afrika Selatan di Piala Dunia 2026

11 July 2026
Fakta Jayden Adams, Gelandang Afrika Selatan yang Tutup Usia 25 Tahun

Profil Jayden Adams dan Fakta Kariernya, dari Stellenbosch hingga Piala Dunia 2026

11 July 2026
Perjalanan Karier Jayden Adams dari Stellenbosch hingga Piala Dunia 2026

Jayden Adams Meninggal, Bafana Bafana dan Mamelodi Sundowns Kehilangan Gelandang Masa Depan

11 July 2026
Xiaomi Redmi Note 17 vs Redmi Note 17 Pro, Ini Perbedaan Spesifikasinya

Xiaomi Redmi Note 17 Jadi Sorotan, Ini 7 Fakta Menjelang Peluncuran 14 Juli 2026

11 July 2026
Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Pemotor Terjatuh Lalu Terlindas Truk

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik

11 July 2026
Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 17 Terungkap, Ini Fitur Utamanya

Xiaomi Redmi Note 17 Siap Meluncur 14 Juli, Bawa Layar OLED 7 Inci dan Baterai 8.000 mAh

11 July 2026
Polres Banggai Gelar Jumat Curhat dan Berkah, Dekatkan Diri dengan Warga

Polres Banggai Gelar Jumat Curhat dan Berkah, Dekatkan Diri dengan Warga

11 July 2026

Popular Story

Modernisasi Peradilan di Pontianak: Humanis dan Mudah Diakses
Pemerintah

Modernisasi Peradilan di Pontianak: Humanis dan Mudah Diakses

by Lia
8 July 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menekankan pentingnya modernisasi...

Read moreDetails

Pemko Pekanbaru Perkuat Validitas Data untuk Bansos Tepat Sasaran

Pertamina Perkuat UMKM di Jakarta Fair 2026

Pesantren Riau Harapkan Dukungan Setara dengan Sekolah Umum

Detik-detik Pengendara Motor Gebrak Mobil Terekam Kamera, Polisi Masih Buru Pelaku

Pemko Padang Tingkatkan Deteksi TB di Kuranji dengan Kelurahan Siaga

Polri Disokong CERI dalam Penyelidikan Korupsi Batu Bara PLTU Senilai Rp5 Triliun

Polisi Ungkap Penyebab Awal Kecelakaan Maut Vario Vs Dump Truk di Jln Wonosari Berbah Sleman, Dua Pria Tewas

Ekspor Sarden Banyuwangi Tembus Pasar Global di Tengah Tantangan

Jadwal Brasil vs Norwegia Malam Ini, Live di Stadion New York-New Jersey

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.