Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Gubernur Banten Tetapkan PSBB di Tangerang Raya Hingga 3 Mei 2020

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
6 years ago
in Berita, Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Banten) ~ Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).

Pemberlakuan ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Minggu (12/4/2020) dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.

You might also like

Satbrimob Polda Jambi Padamkan Karhutla di Sungai Bertam

Satbrimob Polda Jambi Padamkan Karhutla di Sungai Bertam

11 October 2026
Komisi VIII DPR Kawal Hak Guru Madrasah dan Pesantren dalam Penataan PPPK

Komisi VIII DPR Kawal Penataan PPPK Guru Madrasah di Sumsel

11 October 2026

baca juga: Dunia Pariwisata Indonesia Terdampak Pandemi Covid-19, Jokowi Siapkan 3 Langkah Mitigasi

Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020 disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 April 2020.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Menindak lanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,”ujar Gubernur WH.

Baca juga: MTI: Penghentian KRL Harus Perhatikan Nasib 7.000 Pekerja

Gubernur menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),”jelas Gubernur.

baca juga: Film Dokumenter Perjalanan Sri Sultan Hamengkubuwono X Akan Tayang Malam Ini, Cek Selengkapnya Disini!

Sementara, lanjut Gubernur, untuk Pergub nomor 16 tahun 2020 ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID- 19. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi a. pelaksanaan PSBB; b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. sanksi pelanggar PSBB.

Dijelaskan Gubernur, PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah. Untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB diantaranya meliputi;

a. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;

b. aktivitas bekerja di tempat kerja;

c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

e. kegiatan sosial dan budaya; dan

f. penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Kamis 16 April 2020: Menjadi 5.516 Kasus, 496 Meninggal Dunia dan 548 Sembuh

“Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati/Walikota,”paparnya

Ditambahkan Gubernur, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Banten Tetapkan PSBB di Tangerang RayaGubernur Banten Tetapkan PSBB

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Satbrimob Polda Jambi Padamkan Karhutla di Sungai Bertam

Satbrimob Polda Jambi Padamkan Karhutla di Sungai Bertam

by Dwina
11 October 2026
0

Headline.co.id, Muaro Jambi ~ Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai...

Komisi VIII DPR Kawal Hak Guru Madrasah dan Pesantren dalam Penataan PPPK

Komisi VIII DPR Kawal Penataan PPPK Guru Madrasah di Sumsel

by Saddam
11 October 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Komisi VIII DPR mendorong penataan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru Kementerian Agama agar...

Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Ajak Siswa Belajar Rambu Lalu Lintas

Polisi Sahabat Anak Ditlantas Polda Bengkulu Edukasi 80 Siswa

by Eko
11 October 2026
0

Headline.co.id, Bengkulu ~ KORLANTAS POLRI, Bengkulu – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu menggelar kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsanak) bersama...

: Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri kegiatan Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan senilai Rp880 miliar di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (30/7/2026). BPMI Setpres

Prabowo Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Layak

by Aditya
11 October 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki rumah yang layak. Komitmen itu disampaikan...

Jumat Berkah, Personel Ditlantas Polda Sulsel Bagikan Nasi Kotak ke Warga

Jumat Berkah Ditlantas Polda Sulsel Bagikan Nasi Kotak

by Eko
11 October 2026
0

Headline.co.id, Makassar ~ Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan menggelar Jumat Berkah di Makassar, Jumat...

Irjen Langgeng Purnomo Siap Wujudkan Program "Polisi Bersama Masyarakat" di Polda DIY

Polda DIY Perkuat Komitmen Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat

by Dwina
11 October 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Polda DIY menegaskan komitmennya untuk mewujudkan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, “Polisi Bersama Masyarakat”....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Persija Jakarta Berhasil Kalahkan PSM Makassar

Persija Jakarta Menaklukkan PSM Makassar dengan Skor Tipis 3-2

4 November 2023
Bupati Tuban Tegaskan Peran Guru dalam Membangun SDM Berkualitas

Bupati Tuban Tegaskan Peran Guru dalam Membangun SDM Berkualitas

25 November 2025
Komisi Yudisial Umumkan 42 Calon Hakim Lolos Seleksi Kualitas

Komisi Yudisial Umumkan 42 Calon Hakim Lolos Seleksi Kualitas

27 May 2026
Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Pacitan, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Pacitan, Jawa Timur

25 November 2025

Nasional

26 February 2026
Makam Syech Subakir di Gunung Tidar

Gunung Tidar, Destinasi Wisata Religi dan Alam Penuh Legenda di Magelang

7 November 2024
Tim SAR Gabungan Berupaya Evakuasi Korban Erupsi Gunung Dukono di Maluku Utara

Tim SAR Gabungan Berupaya Evakuasi Korban Erupsi Gunung Dukono di Maluku Utara

8 May 2026

Artikel Terbaru

Daya Tarik Utama: Panorama Laut Lepas dan Spot Foto Estetik

Menikmati Keindahan Laut Selatan dari Ketinggian di Gesing Wonderland, Destinasi Wisata Hits Terbaru di Gunungkidul

11 October 2026
Persebaya U-18 Tampil Efektif, Persik Dibungkam Tiga Gol Tanpa Balas

Persebaya U-18 Kukuh di Puncak Grup C Usai Tekuk Persik 3-0

11 October 2026
Satbrimob Polda Jambi Padamkan Karhutla di Sungai Bertam

Satbrimob Polda Jambi Padamkan Karhutla di Sungai Bertam

11 October 2026
Komisi VIII DPR Kawal Hak Guru Madrasah dan Pesantren dalam Penataan PPPK

Komisi VIII DPR Kawal Penataan PPPK Guru Madrasah di Sumsel

11 October 2026
Persebaya Surabaya Menang Tipis dari Isenmulang FC 1-0

Persebaya Naik ke Posisi 4 Usai Kalahkan Isenmulang FC 1-0

11 October 2026
Tanamkan Keselamatan Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Ajak Siswa Belajar Rambu Lalu Lintas

Polisi Sahabat Anak Ditlantas Polda Bengkulu Edukasi 80 Siswa

11 October 2026
Marc Marquez wins dramatic Mandalika Sprint, Martin loses the lead after rollercoaster ride to fourth

Marc Marquez Menang Sprint Mandalika, Pimpin Klasemen MotoGP

11 October 2026

Popular Story

: Silaturahmi Bupati Hulu Sungai Utara, Sahrujani, bersama para pemuka agama dan tokoh masyarakat se-Kabupaten HSU, yang berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) HSU, Senin (5/10/2026).
Pemerintah

Bupati HSU Ajak Ulama Percepat Penurunan Stunting

by Dani
6 October 2026
0

Headline.co.id ~ Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H. Sahrujani mengajak alim ulama...

Read moreDetails

Gempa Bumi M3,7 Guncang 84 Km Selatan Kuta Selatan Bali

Polda Lampung Perkuat Perlindungan Calon PMI Cegah TPPO

Pemkab Batang Perkuat Bahan Baku Lokal untuk Dapur SPPG

SPI Pendidikan 2026 Jadi Dasar Perbaikan Sebelum Penilaian 2028

Presiden Prabowo dan MPR Bahas Konsep PPHN

Kapolda Gorontalo Nurworo Danang Disambut Adat Mopotilolo

Pemkot Banjarbaru Tetapkan Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan

Bupati Maluku Tenggara Minta Masjid Al-Mujibah Hidupkan Umat

Jumat Berbagi Satlantas Padang Sasar Kesadaran Berlalu Lintas

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.