Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 33.252 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang tercatat sebanyak 32.556 rekening. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan hasil dari Enhanced Due Diligence (EDD) yang diminta oleh OJK kepada pihak perbankan.
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan. “Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta perbankan melakukan EDD atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” ungkap Dian pada Senin (6/4/2026).
Selain itu, dalam upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan, OJK telah mencabut enam izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari Januari hingga Maret 2026. Beberapa BPR yang izinnya dicabut lain PT BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Dian menambahkan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani permasalahan BPR/BPR Syariah (BPRS) sesuai dengan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Untuk menegakkan integritas sistem keuangan secara konsisten dan berkelanjutan, OJK memerlukan dukungan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, seluruh penegak hukum, serta pihak terkait lainnya,” jelasnya.



















