Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Penambangan Emas Ilegal

Dwina by Dwina
6 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
421 4
A A
0
Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Penambangan Emas Ilegal
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Polresta Banyumas Berhasil Mengungkap Praktik Penambangan Emas Ilegal Di Wilayah Gumelar ~ Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan dan pengolahan emas tanpa izin di Grumbul Igir Salak, Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa, 31 Maret 2026. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SRO alias BDI (51), NM alias AYG (50), dan SBN alias UDN (56). Ketiganya berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha penambangan dan pengolahan emas ilegal.

You might also like

Polresta Bandung Bongkar Modus Pinjam Motor lalu Dijual, Pelaku dan Dua Terduga Penadah Diamankan

Polresta Bandung Ungkap Modus Pinjam Motor lalu Dijual

9 October 2026
Wujudkan 'Zero Narkoba', Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar

Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Narkotika, Sita Sabu

9 October 2026

Kapolresta menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin resmi seperti izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, izin pertambangan rakyat (IPR), maupun surat izin penambangan batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di lokasi, ditemukan dua titik tambang dengan lubang galian sedalam sekitar 55 meter dan ukuran mulut lubang sekitar 80 cm x 80 cm yang dioperasikan oleh sejumlah pekerja.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Material dari dalam lubang tersebut diolah secara mandiri untuk memisahkan kandungan emas. Berdasarkan penyelidikan, satu lubang tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar tujuh gram emas setiap pekan dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp10 juta. Sistem pembagian hasil diatur dengan komposisi 30 persen untuk pemodal, 30 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk biaya operasional, dan 20 persen untuk upah pekerja.

Kapolresta menambahkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Salah satu tersangka diketahui telah terlibat sejak 2012 sebagai pekerja sebelum kemudian menjadi pemodal. Dua tersangka lainnya mulai aktif membuka lokasi penambangan baru sejak 2017 hingga 2025. Meskipun sempat berhenti karena kandungan emas di suatu titik habis, para pelaku terus mencari lokasi baru dan kembali beroperasi tanpa melalui prosedur perizinan yang sah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, sekaligus mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan tanpa izin di wilayah tersebut,” tegas Kapolresta.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: BanyumasBerhasilBerita Polresta Banyumas Berhasil Mengungkap Praktik Penambangan Emas Ilegal Di Wilayah GumelarHeadlinePolresta

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Polresta Bandung Bongkar Modus Pinjam Motor lalu Dijual, Pelaku dan Dua Terduga Penadah Diamankan

Polresta Bandung Ungkap Modus Pinjam Motor lalu Dijual

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polresta Bandung mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan dengan modus meminjam kendaraan milik orang dekat,...

Wujudkan 'Zero Narkoba', Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar

Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Narkotika, Sita Sabu

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id, Blitar ~ Polres Blitar Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah...

Polisi Bongkar Komplotan Love Scamming di Sulut, Raup Rp 1 Miliar

Love Scamming Sulut Terbongkar, 4 Tersangka Raup Rp1 Miliar

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Sulawesi Utara membongkar jaringan love scamming dan investasi bodong yang beroperasi di Sulawesi Utara sejak Juli 2026....

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas

Peredaran Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas, 9 Kasus Diungkap

by Saddam
8 October 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Polda Papua Tengah mengungkap sembilan kasus narkotika dengan 13 tersangka dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Noken di...

Karyawan Toko Batik di Bantul Diamankan di Kos, Diduga Gadaikan Barang Senilai Rp37 Juta

Karyawan Toko Batik di Bantul Diamankan di Kos, Diduga Gadaikan Barang Senilai Rp37 Juta

by Hendrawan
8 October 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Unit Reskrim Polsek Piyungan mengamankan seorang karyawan toko grosir batik berinisial AB (44) atas dugaan penggelapan sejumlah...

3 Minggu, Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Curas-Curat, 712 Tersangka Diamankan

Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Curas-Curat dalam 3 Minggu

by Saddam
8 October 2026
0

Headline.co.id ~ Sumatera Utara - Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres, Polresta, dan Polrestabes mengungkap 654 kasus pencurian dengan kekerasan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polri Berhasil Ekstradisi Buronan Interpol dari Maroko

Polri Berhasil Ekstradisi Buronan Interpol dari Maroko

23 June 2026
Pertamina Berikan Penghargaan kepada Polda Jateng atas Penanganan Kasus LPG Ilegal

Pertamina Berikan Penghargaan kepada Polda Jateng atas Penanganan Kasus LPG Ilegal

8 April 2026
Gempa 4,7 Guncang Bekasi, Dipicu Aktivitas Sesar Citarum

Gempa 4,7 Guncang Bekasi, Dipicu Aktivitas Sesar Citarum

22 August 2025
Skandal Korupsi Migas Irak,

Eks Wakil Menteri Ditahan dalam Kasus Korupsi Migas Irak, Aset Lebih dari US$10 Juta Disita

4 September 2026
Indonesia Berambisi Menjadi Pemimpin Digital di Asia

Indonesia Berambisi Menjadi Pemimpin Digital di Asia

18 June 2026
Pohon Randu Tumbang di Karangmalang Sleman, Dua Warga Balikpapan Meninggal Dunia

Pohon Randu Tumbang di Karangmalang Sleman, Dua Warga Balikpapan Meninggal Dunia

24 January 2026
Forum Creative Cities Connect 2025 Resmi Dibuka di Jakarta

Forum Creative Cities Connect 2025 Resmi Dibuka di Jakarta

12 December 2025

Artikel Terbaru

: Poster imbauan BPBD Balangan. - Foto: Mc.Balangan

Karhutla Meningkat, BPBD Balangan Nyatakan Situasi Darurat

9 October 2026
Jadwal MotoGP Indonesia 2026 di Sirkuit Mandalika, Cek selengkapnya

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Lengkap: Perbedaan FP1, Kualifikasi, Sprint dan Race 27 Lap

9 October 2026
Coach Tavares Ingatkan Persebaya Tak Remehkan Isenmulang

Persebaya Waspadai Isenmulang Meski di Dasar Klasemen

9 October 2026
: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (tengah), menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan setiap kebijakan pemerintah sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memastikan Program Prioritas Nasional ini berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku (Dok. BGN)

BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah soal Anggaran MBG

9 October 2026
: Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya, Dody Irawan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan SP4N-LAPOR secara daring, Kamis (8/10/2026).

Dody Irawan: SP4N-LAPOR Harus Jadi Bahan Evaluasi Pelayanan Publik

9 October 2026
: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi./Foto Humas Kementerian Perhubungan

Perpres 27/2026 Atur Biaya Platform Ojol Maksimal 8 Persen

9 October 2026
:

Camat Koto Tangah Suntik Motivasi Atlet Voli Padang di Porprov 2026

9 October 2026

Popular Story

: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar menyampaikan Kemkomdigi telah berkoordinasi dengan Polri dan BSSN untuk mengusut penyebaran serta perdagangan data pribadi, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan data pribadi yang telah beredar di ruang digital. (Foto: Istimewa)
Berita

Kemkomdigi dan Polri Usut Jual Beli Data Pribadi Ilegal

by masfajar
3 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkoordinasi dengan Polri dan...

Read moreDetails

Pemkot Ternate Dukung Open Tournament Domino Falwae 2026

BNI Perbarui Layanan Digital untuk Nasabah Emerald dan Private

Indonesia-Thailand Perkuat Kerja Sama Tangani Kejahatan Transnasional

Pemkot Padang Siapkan SDM Kendaraan Listrik dan Energi Terbarukan

BMKG Bireuen Latih 202 Peserta Pahami Cuaca dan Risiko Gempa

Pemko Padang Siapkan Pendidikan Luar Negeri bagi Bidan

Gempa Bumi Magnitudo 4,1 Guncang Maluku Barat Daya

Persebaya U-20 Kalah 0-1 Meski PSS Bermain 9 Pemain

Kebutuhan Armada Nasional Capai 15.105 Kapal hingga 2029

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.