Headline.co.id, Gubernur Gorontalo ~ Gusnar Ismail, menerima kedatangan massa aksi dari Aliansi Bar Bar yang melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Gorontalo pada Kamis, 2 April 2026. Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan Usman Djauhari dan orator Kevin Tolinggi, yang menyampaikan sejumlah tuntutan terkait sektor pertambangan, beasiswa, dan pembangunan infrastruktur.
Gubernur Gusnar menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Inspektur untuk memeriksa data terkait Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga terlibat dengan pihak perusahaan. Mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ia menjelaskan bahwa penerbitannya baru bisa diproses setelah keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan bergantung pada kesiapan koperasi pengelola tambang rakyat. “Saya tidak terima rakyat saya dianggap menjual emas ilegal, makanya kami akan terus mencari solusi agar WPR ini bisa segera terbit,” tegasnya.
Terkait dengan PT. PETS dan KUD Dharma Tani, gubernur menyatakan bahwa masalah tersebut merupakan persoalan hukum yang sudah ada putusan Mahkamah Agung, sehingga dirinya tidak bisa mengintervensi. Ia mempersilakan pihak yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum. Gubernur juga menegaskan bahwa ia telah memperingatkan perusahaan agar tidak mengambil hak masyarakat.
Dalam hal beasiswa, gubernur berjanji akan mereformulasi sistem seleksi agar lebih optimal dan mengkaji ulang agar tepat sasaran bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. Pada akhir audiensi, gubernur menyinggung rencana pembangunan akses jalan ke Kecamatan Pinogu yang terkendala keterbatasan anggaran dan larangan kementerian karena lokasi berada di kawasan Taman Nasional. “Tugas kita sekarang adalah bagaimana melengkapi dokumen pembangunan akses jalan Pinogu agar anggaran yang lebih besar bisa masuk,” katanya.
Massa aksi menyoroti dugaan permainan oknum pejabat OPD Provinsi Gorontalo terkait kewenangan pertambangan. Mereka juga mempertanyakan legalitas PT. PETS yang dinilai bermasalah serta kisruhnya hubungan PT. PETS dan KUD Dharma Tani. “Legalitas perusahaan ini terbit di pemerintahan gubernur yang lama, dan aktivitasnya kami nilai tidak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kevin Tolinggi.
Massa aksi juga menuntut agar PT. Gorontalo Mineral di Kabupaten Bone Bolango memberi ruang bagi penambang lokal. Mereka mendesak pemerintah provinsi segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan memastikan pemberian izin merata dari Bone Bolango hingga Pohuwato. “Jangan sampai hanya karena persoalan IPR ini akan terjadi konflik besar-besaran,” ujar Korlap Usman Djauhari.




















