Headline.co.id, Jogja ~ Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membentuk satuan khusus untuk memantau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan melaksanakan proses sertifikasi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai laporan dan kritik dari masyarakat mengenai menu makanan mentah yang diunggah oleh orang tua penerima selama bulan Ramadan. Publik menilai bahwa makanan dalam program bergizi gratis seharusnya disajikan dalam kondisi siap santap dan bersih untuk mencegah kasus keracunan yang lebih luas.
Prof. Sri Raharjo, Guru Besar Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian dari Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) UGM, menekankan pentingnya lembaga sertifikasi yang akan dibentuk agar bersifat independen dan memiliki kompetensi yang teruji. Sri Raharjo menyayangkan bahwa inisiatif pembentukan satuan sertifikasi baru dilakukan setelah munculnya serangkaian komplain dan kasus keracunan. “Dengan keterlambatan proses audit ini, tentu kesiapan program MBG masih sangat perlu ditinjau kembali,” ujar Sri Raharjo pada Rabu (1/4).
Menurut Sri, proses sertifikasi seharusnya sudah menjadi bagian dari prosedur yang ada sejak perencanaan pembangunan unit penyedia. “Idealnya, jauh sebelum SPPG resmi beroperasi,” tambahnya. Sri menekankan bahwa satuan pemantau yang berkompeten adalah elemen penting dalam menilai kelayakan operasional SPPG. Namun, inisiatif BGN untuk membentuk satuan pemantau dapat menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi efektivitas program. “Di sinilah alasan mengapa independensi satuan pemantau atau lembaga sertifikasi SPPG tidak dapat ditawar oleh pihak mana pun. Jika ingin ada klasifikasi kelayakan SPPG, BGN tidak bisa membentuk satuan sendiri. Lembaga sertifikasinya harus dari pihak ketiga yang tidak terafiliasi oleh kepentingan apapun,” jelasnya.
Sri Raharjo menambahkan bahwa lembaga sertifikasi yang ideal sebaiknya tidak terafiliasi dengan kepentingan mana pun dan harus diisi oleh auditor yang telah dilatih dengan program baku, pelatihan, pengetahuan sesuai aspek yang diujikan, serta melalui uji kompetensi. Ia menegaskan bahwa inkompetensi satuan pemantau atau lembaga sertifikasi dapat menyebabkan pembengkakan anggaran dan potensi masalah baru. “Dalam penyediaan makanan itu urusannya tidak selesai dengan ketua, akuntan, dan ahli gizi, di setiap unit SPPG, karena memang fokus mereka hanya di perannya masing-masing, selebihnya operasional. Sistem yang tidak siap akan menghasilkan hasil sertifikasi yang tidak layak, dan akan memperlambat operasional,” paparnya.






















