Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa larangan operasional kendaraan sumbu tiga masih berlaku hingga hari ini, 29 Maret 2026. Aturan ini diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang melarang kendaraan berat dengan sumbu tiga atau lebih beroperasi sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026 selama periode arus mudik lebaran. “Larangan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus balik lebaran,” jelas Irjen Pol. Agus.
Menurut Kakorlantas, prioritas saat ini adalah memberikan kelancaran bagi masyarakat yang hendak kembali setelah mudik lebaran. Hari ini merupakan puncak arus balik lebaran gelombang kedua, yang dimulai sejak kemarin, 28 Maret 2026. “Kami berharap dengan adanya larangan ini, arus balik dapat berjalan lancar,” ungkapnya.
Dengan masih diberlakukannya larangan operasional kendaraan sumbu tiga, diharapkan dapat mendukung kelancaran arus balik. Sejak Jumat, 27 Maret 2026, masih ada sekitar 36 persen pemudik yang belum kembali. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi para pemudik yang kembali ke kota asal mereka.






















