Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Provinsi Riau melalui Panitia Seleksi PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda) telah resmi membuka pendaftaran untuk posisi Komisaris dan Direktur. Pengumuman ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 4/PANSEL/SPR/2026. Tujuan dari seleksi ini adalah untuk mendapatkan pimpinan yang dapat mengembangkan perusahaan daerah tersebut secara profesional dan kompetitif.
Ketua Panitia Seleksi PT SPR Riau, M Job Kurniawan, menyatakan bahwa proses seleksi ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Kedua regulasi ini menjadi acuan dalam penyusunan mekanisme, persyaratan, dan tahapan seleksi bagi calon yang berminat mengisi posisi strategis di badan usaha milik daerah tersebut.
“Melalui pengumuman ini, kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam seleksi komisaris dan direktur PT Sarana Pembangunan Riau,” ujar M Job Kurniawan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Jumat (27/3/2026).
Formasi jabatan yang dibuka meliputi posisi Komisaris dan Direktur. Untuk jabatan Komisaris, seleksi ditujukan bagi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sedangkan posisi Direktur dibuka untuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi yang telah ditetapkan.
Beberapa persyaratan untuk jabatan Komisaris lain adalah berstatus sebagai Pejabat Tinggi Pratama, memiliki integritas, kepemimpinan, serta pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah atau manajemen perusahaan. Calon Komisaris juga harus memiliki pendidikan minimal strata satu (S1), berusia maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran pertama, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat dalam kasus kepailitan perusahaan.
Selain itu, calon Komisaris tidak boleh sedang menjalani sanksi pidana, tidak aktif dalam kegiatan politik praktis, dan harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau sesuai mekanisme pengangkatan yang berlaku. “Calon komisaris juga harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau sebagai bagian dari mekanisme pengangkatan,” tambahnya.
Untuk posisi Direktur, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum. Calon Direktur juga diwajibkan memiliki pemahaman terkait manajemen perusahaan, pengetahuan mengenai bidang usaha perusahaan, serta kemampuan kepemimpinan yang memadai dalam mengelola organisasi.
Dari sisi usia, pelamar Direktur harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran pertama, serta memiliki pendidikan paling rendah S1. Selain itu, pelamar tidak boleh memiliki riwayat pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah, tidak sedang menjalani sanksi hukum, dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
M Job Kurniawan menegaskan bahwa proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel guna menghasilkan pimpinan BUMD yang profesional dan berintegritas. Ia berharap calon yang terpilih nantinya mampu menghadirkan inovasi dan meningkatkan kinerja perusahaan demi mendukung perkembangan ekonomi daerah di Provinsi Riau.






















