Headline.co.id, Jakarta ~ Tim dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang wanita berinisial MT (38) yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). MT ditangkap atas tuduhan menjual anak-anaknya sendiri demi mendapatkan uang. “Kami telah menangkap pelaku berdasarkan laporan yang diterima,” ujar Kasubdit PPO Direktorat PPA PPO Polda Sulsel, Kompol Zaki Zungkar, pada Kamis (26/3/2026).
Penangkapan ini dilakukan setelah suami MT, yang bernama Anto, melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada awal Maret 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa MT diduga telah menjual empat anak, yang terdiri dari tiga anak kandungnya dan satu keponakannya.
Kompol Zaki Zungkar menegaskan bahwa meskipun pelaku sudah ditangkap, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menemukan keberadaan anak-anak tersebut. “Kami masih mencari jaringan pelaku TPPO lainnya yang terlibat dalam pembelian anak-anak ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Anto melaporkan kejadian ini dengan nomor laporan LP/B/248/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada 3 Maret 2026. Dalam laporannya, Anto menyebutkan bahwa istrinya, MT, diduga menjual empat anak, termasuk tiga anak kandungnya yang masih kecil dan satu keponakan yang masih bayi. Anto sendiri memiliki lima anak, terdiri dari tiga anak kandung dan dua anak sambung dengan MT. Hingga kini, dua anak kandungnya dan satu bayi belum diketahui keberadaannya.






















