Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Mau Mulai Bisnis? Kenali Dulu LegalitasUsaha yang Wajib Kamu Urus

Hendrawan by Hendrawan
7 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 6 mins read
415 8
A A
0
Mau Mulai Bisnis? Kenali Dulu LegalitasUsaha yang Wajib Kamu Urus

Ilustrasi gambar (ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Memulai bisnis memang terdengar menarik punya usaha sendiri, bebas mengatur strategi, hingga potensi keuntungan yang tidak terbatas. Namun, di balik itu semua, ada satu halpenting yang sering diabaikan oleh pelaku usaha pemula: legalitas bisnis.

Padahal, legalitas bukan hanya soal formalitas, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum, kepercayaan konsumen, hingga peluang kerja sama yang lebih luas. Tanpa legalitas yang jelas, bisnis berisiko menghadapi kendala serius di masa depan, mulai dari kesulitan ekspansihingga masalah hukum.

You might also like

: Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama sejumlah pejabat terkait menyampaikan keterangan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Perpres tersebut mengatur kepastian kemitraan, pelindungan sosial, tarif dan biaya platform, serta keberlanjutan ekosistem digital yang melibatkan pengemudi ojol, UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen. (Foto: Kementerian UMKM)

Perpres 27/2026 Atur Kemitraan dan Pelindungan Pengemudi Ojol

9 October 2026
: Sebanyak 17 dari 18 awak kapal MV Khatulistiwa 8 berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat setelah kapal barang berbendera Indonesia tersebut bertubrukan dengan tongkang yang digandeng TB Berkat Bahari di perairan Tuban, Jawa Timur. (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

MV Khatulistiwa 8 Tenggelam di Tuban, 17 ABK Selamat

9 October 2026

Agar tidak salah langkah, yuk kenali apa saja legalitas usaha yang wajib kamu urus sebelumbisnis benar-benar berjalan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

1. Menentukan Bentuk Badan Usaha

Langkah pertama dalam mengurus legalitas adalah menentukan bentuk badan usaha. Di Indonesia, ada beberapa pilihan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan skala bisnis, seperti usaha perseorangan, CV, hingga Perseroan Terbatas (PT).

Jika kamu ingin membangun bisnis yang profesional dan memiliki perlindungan hukum yang kuat, PT menjadi pilihan yang paling umum. Selain memiliki status badan hukum, PT juga memungkinkan pemisahan antara aset pribadi dan aset perusahaan. Tidak heran jika banyakpelaku usaha saat ini memanfaatkan layanan jasa pembuatan PT untuk memastikan proses pendirian berjalan cepat dan sesuai regulasi.

2. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah menentukan bentuk usaha, langkah berikutnya adalah mengurus Nomor IndukBerusaha (NIB). NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melaluisistem OSS (Online Single Submission).

NIB memiliki banyak fungsi penting, antara lain:

• Sebagai tanda daftar perusahaan

• Akses perizinan usaha

• Persyaratan untuk kegiatan ekspor-impor

Dengan memiliki NIB, bisnis kamu sudah diakui secara resmi oleh pemerintah dan bisaberoperasi secara legal.

3. Perizinan Usaha Sesuai Bidang

Setiap jenis usaha memiliki izin yang berbeda-beda, tergantung pada bidangnya. Misalnya:

• Usaha makanan membutuhkan izin PIRT atau BPOM

• Usaha konstruksi memerlukan sertifikasi khusus

• Usaha pendidikan membutuhkan izin operasional

Perizinan ini penting untuk memastikan bahwa bisnis kamu memenuhi standar yang telahditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, izin usaha juga meningkatkan kepercayaan pelanggankarena menunjukkan bahwa bisnis kamu telah lolos verifikasi.

Mengabaikan perizinan bisa berakibat fatal, mulai dari denda hingga penutupan usaha.

4. Pentingnya Pendaftaran Merek dan Legalitas Digital

Selain legalitas usaha, aspek yang tidak kalah penting adalah perlindungan merek dan legalitas di ranah digital. Banyak pelaku usaha yang sudah berjalan cukup lama, tetapi belummendaftarkan mereknya secara resmi atau belum memahami kewajiban legal untuk platform digital.

Padahal, merek adalah identitas bisnis yang sangat berharga. Tanpa perlindungan hukum, nama bisnis kamu berisiko digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Di sisi lain, jika bisnis kamu berbasis digital seperti marketplace, aplikasi, atau platform online makakamu juga perlu memperhatikan kewajiban seperti pendaftaran Penyelenggara SistemElektronik (PSE). Untuk mempermudah proses ini, kamu bisa menggunakan jasa pengurusanTDPSE agar bisnis digitalmu tetap aman dan sesuai aturan yang berlaku.

5. Legalitas sebagai Investasi Jangka Panjang

Banyak orang menganggap mengurus legalitas sebagai beban biaya di awal. Padahal, jikadilihat dari perspektif jangka panjang, legalitas justru merupakan investasi penting bagibisnis.

Dengan legalitas yang lengkap, kamu akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti:

• Lebih mudah mendapatkan pendanaan dari investor atau bank

• Bisa mengikuti tender proyek besar

• Meningkatkan kepercayaan pelanggan

• Meminimalisir risiko hukum

Selain itu, bisnis yang legal juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan bertahan dalam persaingan pasar yang semakin ketat.

Penutup

Memulai bisnis tanpa legalitas ibarat membangun rumah tanpa fondasi—terlihat berdiri, tetapi rentan runtuh kapan saja. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untukmemahami dan mengurus legalitas sejak awal.

Mulai dari menentukan badan usaha, mengurus NIB, hingga melindungi merek dan memenuhi kewajiban digital, semuanya merupakan langkah penting yang tidak bolehdilewatkan. Dengan fondasi legal yang kuat, bisnis kamu tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga siap untuk berkembang lebih besar.

Jadi, sebelum fokus ke strategi marketing atau penjualan, pastikan dulu legalitas usaha kamusudah lengkap. Karena bisnis yang hebat selalu dimulai dari dasar yang kuat.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: bisnisLegalitas Usaha

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

: Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama sejumlah pejabat terkait menyampaikan keterangan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Perpres tersebut mengatur kepastian kemitraan, pelindungan sosial, tarif dan biaya platform, serta keberlanjutan ekosistem digital yang melibatkan pengemudi ojol, UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen. (Foto: Kementerian UMKM)

Perpres 27/2026 Atur Kemitraan dan Pelindungan Pengemudi Ojol

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau...

: Sebanyak 17 dari 18 awak kapal MV Khatulistiwa 8 berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat setelah kapal barang berbendera Indonesia tersebut bertubrukan dengan tongkang yang digandeng TB Berkat Bahari di perairan Tuban, Jawa Timur. (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

MV Khatulistiwa 8 Tenggelam di Tuban, 17 ABK Selamat

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Tuban ~ Jawa Timur – Sebanyak 17 dari 18 awak kapal MV Khatulistiwa 8 berhasil dievakuasi setelah kapal barang...

: Relawan melakukan pelabelan Ompreng Makanan Bergizi Gratis Label ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Mabes Polri, Pejaten, Jakarta, Rabu (08/10/2026). Pelabelan ompreng wajib di cantumkan pada setiap wadah makanan untuk memastikan keamanan, mutu gizi, serta memuat batas waktu konsumsi. Foto: BGN

APBN 2027 Ditargetkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diarahkan untuk memperkuat program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil...

: Menkomdigi Meutya Hafid (foto: Dunia Meutia)

Meutya Hafid: Data Center Harus Jaga Energi dan Air

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pembangunan data center di Indonesia harus mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan komputasi,...

: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menghadiri Seminar Nasional Teknik Heating, Ventilating, Air Conditioning, and Refrigerating (HVACR) di Jakarta (Foto: Dok Kemnaker)

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Hibrid di Sumatra Selatan

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menguji coba pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran di balai pelatihan dengan praktik kerja langsung...

: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat meninjau dan mengecek kesiapan layanan frekuensi jelang perhelatan MotoGP 2026 Mandalika di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (foto: Humas Kemkomdigi)

Kemkomdigi Siapkan 250 Frekuensi untuk MotoGP Mandalika 2026

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Mandalika, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan lebih dari 250 kebutuhan frekuensi radio dan empat Base Transceiver Station...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

BMKG Prediksi Curah Hujan Rendah di Indonesia pada Akhir Mei 2026

BMKG Prediksi Curah Hujan Rendah di Indonesia pada Akhir Mei 2026

25 May 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,0 Guncang Kabupaten Jayapura, Papua

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Timur Laut Kabupaten Jayapura, Papua

23 August 2026
: Kominfo Lumajang/Anam (Istimewa)

Lumajang Carnival 2026 Angkat Sejarah dan Budaya, UMKM Dapat Manfaat

21 August 2026
Polisi Ikut Rawat Budaya, Osob Kiwalan Didorong Tetap Hidup di Kota Malang

Osob Kiwalan Didorong Jadi Gerakan Budaya di Kota Malang

27 September 2026
Polri Tingkatkan Deteksi Dini dan Patroli di Wilayah Rawan

Polda Jateng Tingkatkan Pencegahan Karhutla dengan Deteksi Dini dan Patroli

3 September 2026
Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman di Jakarta

Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman di Jakarta

12 March 2026
Pemkot Tidore Ajak NU Tingkatkan Kerja Sama dalam Pembangunan Daerah

Pemkot Tidore Ajak NU Tingkatkan Kerja Sama dalam Pembangunan Daerah

20 December 2025

Artikel Terbaru

Keraton Yogyakarta dalam Satu Perjalanan: Sejarah, Budaya, dan Pesonanya

Masuk ke Wisata Jantung Budaya Jogja: Menjelajahi Keraton Yogyakarta

11 October 2026
PSS U18 Paksa Imbang Deltras FC U18

Alfathur Selamatkan PSS Sleman U18 dari Kekalahan

11 October 2026
: Presiden Prabowo Subianto pada peresmian revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (30/7/2026). Foto: BPMI Setpres/Rusman

Presiden Prabowo Minta Kereta Api Perluas Akses Ekonomi

11 October 2026

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

11 October 2026
Perebutan 8 Tiket Piala Dunia 2030 Zona Asia, Ini Sistem Kualifikasi dari Babak Awal hingga Playoff

Bagaimana Format Kualifikasi Piala Dunia 2030 Zona Asia? Ini Jalur Perebutan 8 Tiket dan Playoff

11 October 2026
Daya Tarik Utama: Panorama Laut Lepas dan Spot Foto Estetik

Menikmati Keindahan Laut Selatan dari Ketinggian di Gesing Wonderland, Destinasi Wisata Hits Terbaru di Gunungkidul

11 October 2026
Persebaya U-18 Tampil Efektif, Persik Dibungkam Tiga Gol Tanpa Balas

Persebaya U-18 Kukuh di Puncak Grup C Usai Tekuk Persik 3-0

11 October 2026

Popular Story

: Wali kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan insentif saat menghadiri Silaturahmi bersama RT/RW, LPM, dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Sekupang di Aula SMP Kartini Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Minggu (4/10/2026) malam. HUMAS DISKOMINFO BATAM / DHEO ANANDA PUTRA
Pemerintah

Pembangunan Batam Capai Sejumlah Kemajuan, Amsakar Ajak Warga Berkolaborasi

by Dani
5 October 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ – Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengajak RT, RW,...

Read moreDetails

Persebaya Menang atas Isenmulang, Catur Soroti Evaluasi Tim

Satu Emas, Gateball Padang Kejar Juara Umum Porprov Sumbar 2026

Pasar Murah Balangan ke-54 di Lamida Bawah Diserbu Warga

Kapolda Gorontalo Nurworo Danang Disambut Adat Mopotilolo

Fadona-Fitriani Raih Perak Padel Asian Games 2026

Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Manokwari Papua Barat

SPPG Wilayah 3T Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Pelayanan SIM Denpasar Disosialisasikan lewat Polantas KARIB

Validasi Data Perlinsos Koto Tangah Jangkau 17.221 KK

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.