Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, melantik tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu (25/3/2026). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Lima dari tujuh anggota yang dilantik telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Dua anggota lainnya merupakan Ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Berikut adalah tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang mengucapkan sumpah jabatan:
1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2032;
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2031;
3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026-2031;
4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026-2032;
5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026-2031;
6. Juda Agung sebagai ADK Ex-officio dari Kemenkeu;
7. Thomas A.M Djiwandono sebagai ADK Ex-officio dari Bank Indonesia.
Dengan pelantikan ini, ketujuh anggota resmi menjalankan tugas dan kewenangan mereka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang diperkuat oleh Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pelantikan ini merupakan bagian dari proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Dewan Komisioner OJK untuk memperkuat kepemimpinan kelembagaan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, mendorong pendalaman pasar keuangan, serta mengawal transformasi sektor jasa keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta mendukung program prioritas Pemerintah. “OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujar Friderica.
Untuk menjalankan program-program tersebut, OJK akan terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan semua pengampu kepentingan untuk bersama-sama membangun perekonomian nasional yang semakin baik ke depan.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. Berikut adalah susunan lengkap ADK OJK:
1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;
3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota;
7. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota;
8. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota;
9. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
10. Juda Agung sebagai anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan;
11. Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia.





















