Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Pakar Hukum UNG: Tuduhan Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur Gorontalo Tidak Berdasar

masfajar by masfajar
5 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
412 13
A A
0
Pakar Hukum UNG: Tuduhan Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur Gorontalo Tidak Berdasar
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Siti Rahmawati Igirisa, seorang dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), menilai tuduhan bahwa Gubernur Gorontalo melanggar sumpah jabatan karena tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 328.K/Pdt/2017 adalah hasil dari penafsiran hukum yang keliru. Rahmawati menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak memberikan kewajiban hukum kepada kepala daerah karena pemerintah daerah tidak terlibat dalam perkara perdata tersebut.

Rahmawati menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut Gubernur Gorontalo mengabaikan putusan pengadilan tertinggi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, objek dari putusan MA tersebut adalah sengketa internal kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa, yang tidak menyentuh kewajiban konstitusional gubernur. “Gubernur Gorontalo bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut. Jika kita membaca amar putusan MA secara cermat, tidak ada satu pun poin yang membebankan kewajiban kepada Gubernur, baik untuk melakukan maupun tidak melakukan sesuatu,” ujar Rahmawati di Gorontalo, Kamis (26/3/2026).

You might also like

:

Pontianak International Challenge Diharapkan Jadi Agenda Tahunan untuk Pembinaan Atlet Muda

31 August 2026
Sidokkes Polres Malinau Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat

Sidokkes Polres Malinau Adakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

31 August 2026

Rahmawati menambahkan bahwa tuduhan pelanggaran sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tidak berdasar apabila objek putusan pengadilan tidak menyasar gubernur sebagai subjek hukum yang dibebani kewajiban. “Bagaimana mungkin disebut melanggar, jika kewajiban hukum dalam putusan itu memang tidak dialamatkan kepada gubernur?” tegasnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Rahmawati juga meluruskan kesalahpahaman terkait legalitas Keputusan Gubernur Nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan Izin Pertambangan Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera. Ia memastikan bahwa Putusan MA Nomor 328/K/Pdt/2017 hanya membahas keabsahan kepengurusan koperasi, bukan menyentuh aspek perizinan pertambangan. “Putusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Keputusan Gubernur terkait pengalihan izin tambang. Secara hukum, keputusan itu tetap sah, berlaku, dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya.

Rahmawati menyayangkan narasi yang berkembang di sejumlah media yang dinilainya berusaha menggiring opini publik. Ia menduga ada indikasi kepentingan tertentu yang mencoba mempolitisasi tafsir hukum untuk menyudutkan pimpinan daerah di tengah sorotan terhadap sektor pertambangan yang strategis di Gorontalo. “Kami berharap publik mendapatkan literasi yang jernih. Jangan sampai narasi yang dibangun hanya berbasis kepentingan sepihak tanpa memahami duduk perkara hukum yang sebenarnya,” kata Rahmawati.

Menurutnya, pemisahan sengketa internal organisasi KUD Dharma Tani Marisa dan kewajiban administratif pemerintah daerah dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum di daerah. (mcgforontaloprov/gpna)

Tags: Berita Kota GorontaloGorontaloHeadlinekotaSiti

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

:

Pontianak International Challenge Diharapkan Jadi Agenda Tahunan untuk Pembinaan Atlet Muda

by masfajar
31 August 2026
0

Headline.co.id, Wakil Gubernur Kalimantan Barat ~ Ria Norsan, menyatakan harapannya agar ajang Pontianak International Challenge dapat menjadi agenda tahunan. Acara...

Sidokkes Polres Malinau Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat

Sidokkes Polres Malinau Adakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

by Lia
31 August 2026
0

Headline.co.id, Malinau ~ Polres Malinau melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) menggelar kegiatan pemeriksaan dan pengobatan kesehatan gratis bagi masyarakat...

:

Warga Kacongan Rayakan Kemerdekaan dan Maulid Nabi dengan Semangat Kebersamaan

by Ari Wibowo muhammad
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Warga Desa Kacongan menggelar perayaan yang memadukan semangat Hari Kemerdekaan Indonesia dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara...

Naik Sepeda Motor Antar Bantuan, Kapolres Manggarai Timur Jangkau 156 Warga di Kampung Podol

Kapolres Manggarai Timur Antar Bantuan ke Kampung Podol dengan Sepeda Motor

by Wawan
31 August 2026
0

Headline.co.id, Manggarai Timur ~ NTT - Dalam upaya menjangkau masyarakat terdampak bencana di wilayah terpencil, Kapolres Manggarai Timur, Haryanto, S.H.,...

: Lurah Proyo Selatan Fariz Mukti mengikuti karnaval dalam rangka memeriahkan HUT Ke-81 RI.

Karnaval Kemerdekaan di Proyonanggan Selatan, Lurah Turut Berpartisipasi

by Dwina
31 August 2026
0

Headline.co.id, Karnaval Kemerdekaan Yang Berlangsung Di Kelurahan Proyonanggan Selatan ~ Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Minggu, 30 Agustus 2026, berlangsung...

:

Warga Karangduak Nikmati Cek Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT RI

by Aditya
31 August 2026
0

Headline.co.id, Warga Karangduak ~ Kabupaten Sumenep, Madura, mendapatkan layanan cek kesehatan gratis dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Indonesia Tegaskan KTT D-8 Fokus pada Ekonomi, Bukan Politik

Indonesia Tegaskan KTT D-8 Fokus pada Ekonomi, Bukan Politik

14 February 2026
Kemkomdigi Gelar Seleksi Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026

Kemkomdigi Gelar Seleksi Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026

9 April 2026
UGM Mulai Pembangunan Sepuluh Gedung Baru untuk Fakultas

UGM Mulai Pembangunan Sepuluh Gedung Baru untuk Fakultas

6 November 2025

Sering Diingkari Sebagai Alas Hak, Berikut Penjelasan Ahli Sejarah Tentang Grondkaart

6 February 2020
KJRI Johor Bahru Bantu Pemulangan 133 WNI dari Malaysia

KJRI Johor Bahru Bantu Pemulangan 133 WNI dari Malaysia

30 January 2026

Bukan Lock-Down, Sultan HB X Pilih Terapkan Situasi Calm-Down di Yogyakarta

23 March 2020
Suasana massa saat membuat tanda tangan untuk menuntut jogoboyo kalurahan Sidorejo, Godean, Sleman mundur dari jabatannya

Diberi Waktu 3 Hari, Lurah Sidorejo Lakukan Pemeriksaan Kasus Kasi Jogoboyo Sri Wahyunarti

14 September 2023

Artikel Terbaru

Talking points: "We were completely attached"

Marc Marquez Raih Kemenangan Ganda di GP Aragon, Tantang Posisi Puncak Klasemen

31 August 2026
:

Pontianak International Challenge Diharapkan Jadi Agenda Tahunan untuk Pembinaan Atlet Muda

31 August 2026
: Kegiatan pengambilan sampel di lokasi terdampak kebakaran TNBTS di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. (foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan dan IPB Kolaborasi Teliti Dampak Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

31 August 2026
Klok Bertekad Berikan Kebanggaan Untuk Bobotoh

Marc Klok Tekankan Pentingnya Fokus PERSIB Tanpa Kehadiran Bobotoh

31 August 2026
Sidokkes Polres Malinau Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat

Sidokkes Polres Malinau Adakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

31 August 2026
Siaran Pers: Kemenpar Arahkan Anggaran 2027 untuk Memperbesar Dampak Ekonomi Pariwisata

Kemenpar Fokuskan Anggaran 2027 untuk Tingkatkan Dampak Ekonomi Pariwisata

31 August 2026
:

Warga Kacongan Rayakan Kemerdekaan dan Maulid Nabi dengan Semangat Kebersamaan

31 August 2026

Popular Story

Polda DIY Menggelar Pasar Murah yang Sediakan 1.200 Paket Sembako
Nasional

Polda DIY Adakan Pasar Murah dengan 1.200 Paket Sembako untuk Warga

by masfajar
27 August 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar pasar murah selama...

Read moreDetails

Chelsea Raih Kemenangan Dramatis 4-3 atas Brighton di Stamford Bridge

Polisi Selidiki Sumber Dana Pembelian Molotov dan Senjata Tajam untuk Demo DPR

Madrasah Dominasi Daftar Sekolah dengan Finalis OSN 2026 Terbanyak

Aturan Penggunaan Sound System dalam Karnaval di Lumajang

Diskominfo Siak Sediakan Internet Satelit di Posko Karhutla Dayun

Marc Marquez Dominasi Latihan Bebas Pertama GP Aragon 2026

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Bootcamp 2026 di Bojonegoro: Pelatihan Wirausaha untuk Pemuda

Kapolri Dorong Peningkatan Daya Saing Buruh Indonesia di Era Teknologi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.