Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Siti Rahmawati Igirisa, seorang dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), menilai tuduhan bahwa Gubernur Gorontalo melanggar sumpah jabatan karena tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 328.K/Pdt/2017 adalah hasil dari penafsiran hukum yang keliru. Rahmawati menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak memberikan kewajiban hukum kepada kepala daerah karena pemerintah daerah tidak terlibat dalam perkara perdata tersebut.
Rahmawati menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut Gubernur Gorontalo mengabaikan putusan pengadilan tertinggi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, objek dari putusan MA tersebut adalah sengketa internal kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa, yang tidak menyentuh kewajiban konstitusional gubernur. “Gubernur Gorontalo bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut. Jika kita membaca amar putusan MA secara cermat, tidak ada satu pun poin yang membebankan kewajiban kepada Gubernur, baik untuk melakukan maupun tidak melakukan sesuatu,” ujar Rahmawati di Gorontalo, Kamis (26/3/2026).
Rahmawati menambahkan bahwa tuduhan pelanggaran sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tidak berdasar apabila objek putusan pengadilan tidak menyasar gubernur sebagai subjek hukum yang dibebani kewajiban. “Bagaimana mungkin disebut melanggar, jika kewajiban hukum dalam putusan itu memang tidak dialamatkan kepada gubernur?” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmawati juga meluruskan kesalahpahaman terkait legalitas Keputusan Gubernur Nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan Izin Pertambangan Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera. Ia memastikan bahwa Putusan MA Nomor 328/K/Pdt/2017 hanya membahas keabsahan kepengurusan koperasi, bukan menyentuh aspek perizinan pertambangan. “Putusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Keputusan Gubernur terkait pengalihan izin tambang. Secara hukum, keputusan itu tetap sah, berlaku, dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya.
Rahmawati menyayangkan narasi yang berkembang di sejumlah media yang dinilainya berusaha menggiring opini publik. Ia menduga ada indikasi kepentingan tertentu yang mencoba mempolitisasi tafsir hukum untuk menyudutkan pimpinan daerah di tengah sorotan terhadap sektor pertambangan yang strategis di Gorontalo. “Kami berharap publik mendapatkan literasi yang jernih. Jangan sampai narasi yang dibangun hanya berbasis kepentingan sepihak tanpa memahami duduk perkara hukum yang sebenarnya,” kata Rahmawati.
Menurutnya, pemisahan sengketa internal organisasi KUD Dharma Tani Marisa dan kewajiban administratif pemerintah daerah dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum di daerah. (mcgforontaloprov/gpna)




















