Headline.co.id, Jakarta ~ Tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 906 gram di Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Haji Benyamin Sueb, tepatnya di depan JIExpo Kemayoran. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial R (25) dan W (25).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut. Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Joko Arianto, menyatakan bahwa penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bungkus ganja dengan berat brutto 906 gram.
“Telah mengamankan dua pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan inisial R (25) dan W (25). Dari penggeledahan para pelaku didapati narkotika jenis ganja sebanyak 906 gram,” ujar AKP Joko Arianto pada Kamis (19/3/2026). Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak generasi bangsa dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas narkoba.
Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.























