Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Hari Masyarakat Adat Nasional: Dorongan untuk Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Aditya by Aditya
3 months ago
in Pendidikan
Reading Time: 3 mins read
415 8
A A
0
Hari Masyarakat Adat Nasional: Dorongan untuk Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jogja ~ Peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional yang jatuh pada 13 Maret menjadi momen penting untuk menyoroti kembali pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Di berbagai wilayah, masalah terkait penguasaan wilayah adat seperti hutan adat dan tanah ulayat masih sering terjadi. Dalam situasi ini, adanya regulasi yang kuat dianggap penting untuk menjamin perlindungan masyarakat adat dan ruang hidup mereka. Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah dibahas selama bertahun-tahun belum juga disahkan, menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen negara dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat adat.

Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menilai bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat sangat mendesak. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan regulasi ini telah berlangsung sangat lama tanpa kepastian. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat adat sebagai bagian dari warga negara. Regulasi yang kuat diperlukan agar perlindungan terhadap masyarakat adat tidak hanya berhenti pada pengakuan normatif. “Saya menilai bahwa RUU Masyarakat Adat perlu segera disahkan karena pembahasannya sudah berlangsung lebih dari 16 tahun,” ujarnya, Jumat (13/3).

You might also like

Mahasiswa Universitas Telkom Edukasi Internet Sehat untuk Siswa SMP, Bahas Hoaks hingga Cyberbullying

Edukasi Internet Sehat untuk Siswa SMP, Mahasiswa Universitas Telkom Gelar Seminar Interaktif di Bandung

22 June 2026
UGM Raih 13 Medali di Olimpiade Nasional MIPA 2026

UGM Raih 13 Medali di Olimpiade Nasional MIPA 2026

22 June 2026

Lebih lanjut, Yance mengungkapkan bahwa masyarakat adat masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai bahwa ekspansi proyek ekstraktif sering kali berujung pada perampasan ruang hidup masyarakat adat. Dalam beberapa kasus, masyarakat adat bahkan mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan wilayahnya. Situasi ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat dari negara. “UU Masyarakat Adat merupakan mandat konstitusional bagi pemerintah dan DPR untuk melindungi segenap bangsa, khususnya masyarakat adat yang selama ini masih banyak mengalami diskriminasi, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup,” ungkapnya.

Selain masalah regulasi yang belum memadai, Yance menilai bahwa sistem hukum yang ada masih dipengaruhi paradigma lama dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, pendekatan hukum yang berkembang sejak masa kolonial masih memengaruhi cara negara memandang hak-hak tradisional masyarakat adat. Akibatnya, pengakuan terhadap wilayah adat sering berada pada posisi yang lebih lemah dibanding kepentingan ekonomi. Kondisi ini terlihat dalam berbagai kebijakan yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat. “Regulasi yang ada selama ini gagal memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat karena sistem hukum kita masih sangat kental dengan nuansa kolonial,” jelasnya.

Yance menambahkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan terfragmentasi. Proses pengakuan masyarakat adat sering kali memerlukan prosedur panjang dan rumit. Dalam banyak kasus, masyarakat adat harus melalui berbagai tahapan administratif untuk memperoleh pengakuan wilayahnya. Proses yang berbelit tersebut justru menyulitkan upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. “Regulasi yang ada selama ini bersifat parsial dan fragmented serta membuat proses yang menyusahkan bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak mereka,” katanya.

Menurutnya, kondisi ini semakin kontras jika dibandingkan dengan kemudahan yang diberikan kepada korporasi dalam memperoleh izin usaha. Ia menjelaskan bahwa perusahaan sering mendapatkan akses yang lebih cepat dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam beberapa kasus, kepentingan ekonomi bahkan melibatkan elit politik sehingga membuka ruang konflik kepentingan. Situasi tersebut dapat berdampak pada pengabaian kewajiban negara dalam melindungi masyarakat adat. “Hal ini kontras sekali dengan perlakuan pemerintah terhadap korporasi yang sangat dipermudah dalam menjalankan usahanya,” tuturnya.

Konflik masyarakat adat dan perusahaan, menurut Yance, kerap berawal sejak tahap awal pemberian izin usaha. Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat sering tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah hidup mereka. Padahal lahan yang diberikan kepada perusahaan telah diwariskan secara turun-temurun oleh komunitas adat. Ketiadaan mekanisme persetujuan dari masyarakat adat menjadi salah satu akar konflik agraria. “Tidak ada mekanisme FPIC (Free, Prior and Informed Consent) yang memastikan bahwa sebelum proses perizinan diberikan, masyarakat adat telah memperoleh informasi dan memberikan persetujuan,” paparnya.

Yance juga menyoroti lemahnya peran negara dalam menyelesaikan konflik yang muncul masyarakat adat dan perusahaan. Menurutnya, pemerintah sering membiarkan konflik berkembang tanpa penyelesaian yang jelas. Lahan yang diberikan kepada perusahaan sering kali belum memiliki status yang benar-benar bersih dari sengketa. Kondisi ini dapat memicu konflik agraria yang berkepanjangan di berbagai daerah. “Lahan yang diberikan kepada perusahaan bukan lahan yang clean and clear sehingga menjadi bom waktu konflik agraria yang setiap saat dapat meletus,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai kesadaran korporasi terhadap penghormatan hak asasi manusia masih perlu diperkuat. Dalam konteks global, perusahaan didorong untuk menerapkan prinsip Bisnis dan HAM (Business and Human Rights) melalui mekanisme uji tuntas hak asasi manusia atau Human Rights Due Diligence. Pendekatan tersebut bertujuan mencegah pelanggaran HAM dalam aktivitas bisnis yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Namun hingga kini belum ada regulasi yang secara tegas mewajibkan perusahaan menerapkan kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Yance menyampaikan harapan agar proses pembahasan RUU Masyarakat Adat dilakukan secara lebih terbuka dan partisipatif. Ia menilai DPR dan pemerintah perlu memastikan keterlibatan langsung masyarakat adat dalam setiap tahap pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, proses sosialisasi juga perlu menjangkau berbagai wilayah agar masyarakat adat dapat memahami dan memberi masukan terhadap rancangan undang-undang yang sedang disusun. Selain itu, pembuat kebijakan didorong untuk menghadirkan solusi yang lebih inovatif dengan belajar dari berbagai kelemahan regulasi yang selama ini berlaku. “Dari sisi proses tentu DPR dan Pemerintah harus membuat proses pembentukan UU Masyarakat Adat melalui meaningful participation agar undang-undang tersebut benar-benar menjadi terobosan untuk memerdekakan masyarakat adat dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial,” pungkasnya.

Tags: Berita JogjaHeadlineJogjaMasyarakatPeringatan
Aditya

Aditya

Related Stories

Mahasiswa Universitas Telkom Edukasi Internet Sehat untuk Siswa SMP, Bahas Hoaks hingga Cyberbullying

Edukasi Internet Sehat untuk Siswa SMP, Mahasiswa Universitas Telkom Gelar Seminar Interaktif di Bandung

by Hendrawan
22 June 2026
0

BANDUNG – Lima mahasiswa Program Studi S1 Teknologi Informasi, Fakultas Informatika, Universitas Telkom menggelar seminar tatap muka bertema edukasi internet...

UGM Raih 13 Medali di Olimpiade Nasional MIPA 2026

UGM Raih 13 Medali di Olimpiade Nasional MIPA 2026

by masfajar
22 June 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil meraih 13 medali dalam Olimpiade Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Perguruan...

Mahasiswa UGM Ubah Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Cair

Mahasiswa UGM Ubah Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Cair

by Dwina
22 June 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Tim Endurance Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil mengubah limbah tahu menjadi pupuk organik cair melalui program Bakti...

DPR Setujui Revisi UU P2SK, Pemulihan Kepercayaan Pasar Diharapkan dari Kebijakan

DPR Setujui Revisi UU P2SK, Pemulihan Kepercayaan Pasar Diharapkan dari Kebijakan

by wahyu
19 June 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada...

Dampak Kenaikan Harga Pertamax Terhadap Distribusi Pangan

Dampak Kenaikan Harga Pertamax Terhadap Distribusi Pangan

by Lia
18 June 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang berlaku sejak 10 Juni 2026 menimbulkan kekhawatiran di...

Mahasiswa UGM Bantu Santri Kurangi Limbah Makanan di Pesantren Bantul

Mahasiswa UGM Bantu Santri Kurangi Limbah Makanan di Pesantren Bantul

by Dwina
18 June 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Timbunan sisa makanan di Asrama Putri Pondok Pesantren Al-Imdad, Bantul, mencapai sekitar 30-40 kilogram setiap harinya, terutama...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kalimantan Barat Siapkan Sidang Sosek Malindo ke-39 untuk Perkuat Kerja Sama Perbatasan

Kalimantan Barat Siapkan Sidang Sosek Malindo ke-39 untuk Perkuat Kerja Sama Perbatasan

12 June 2026
Satgas Damai Cartenz Adakan Bakti Sosial di SD Negeri Pomako 1

Satgas Damai Cartenz Adakan Bakti Sosial di SD Negeri Pomako 1

16 April 2026

Pandemi Covid-19 Melanda Dunia, Syaikh Abdul Aziz Mufti Arab Saudi Terbitkan Fatwa Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan Dirumah

22 April 2020
Petugas kepolisian bersama warga membantu memadamkan api pada mobil Hyundai Atos yang sempat mengeluarkan asap dan terbakar di Perempatan Traffic Light Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman, Rabu (7/1/2026).

Mobil Hyundai Atos Terbakar di Perempatan Condongcatur Sleman, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

8 January 2026
Tim Gabungan Polda Babel Amankan 15 Orang dalam Penggerebekan Narkoba di Bangka Selatan

Tim Gabungan Polda Babel Amankan 15 Orang dalam Penggerebekan Narkoba di Bangka Selatan

28 January 2026
Proses Pembersihan Lumpur Pascabanjir di Aceh Berlanjut, 480 Titik Selesai

Proses Pembersihan Lumpur Pascabanjir di Aceh Berlanjut, 480 Titik Selesai

11 April 2026
DWP Dinsos Dukcapil Gorontalo Gelar Rapat Perdana Susun Program 2026

DWP Dinsos Dukcapil Gorontalo Gelar Rapat Perdana Susun Program 2026

7 February 2026

Artikel Terbaru

Polisi Berikan Snack dan Minuman kepada Massa Aksi KNARA di Jakarta

Polisi Berikan Snack dan Minuman kepada Massa Aksi KNARA di Jakarta

23 June 2026
Polisi Berikan Snack dan Minuman kepada Massa Aksi KNARA di Jakarta

Polisi Berikan Snack dan Minuman kepada Massa Aksi KNARA di Jakarta

23 June 2026
Polri Sukses Ekstradisi Buronan Interpol dari Maroko

Polri Sukses Ekstradisi Buronan Interpol dari Maroko

23 June 2026
Polda Jatim Ungkap Sindikat Love Scamming Internasional, 53 WNI Jadi Korban

Polda Jatim Ungkap Sindikat Love Scamming Internasional, 53 WNI Jadi Korban

23 June 2026
Polri Berhasil Ekstradisi Buronan Interpol dari Maroko

Polri Berhasil Ekstradisi Buronan Interpol dari Maroko

23 June 2026
Menkes Tegaskan Pentingnya UHC Berkualitas di Indonesia

Menkes Tegaskan Pentingnya UHC Berkualitas di Indonesia

23 June 2026
Jakarta Peringati HUT ke-499, Fokus pada Kesejahteraan Warga

Jakarta Peringati HUT ke-499, Fokus pada Kesejahteraan Warga

22 June 2026

Popular Story

Norwegia Tundukkan Irak dengan Skor Meyakinkan di Piala Dunia 2026
Olahraga

Norwegia Tundukkan Irak dengan Skor Meyakinkan di Piala Dunia 2026

by Wawan
17 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Tim nasional Norwegia memulai perjalanan mereka di Piala...

Read moreDetails

Kemenhub Tingkatkan Pemeriksaan Keselamatan Transportasi Darat Selama Libur Sekolah

Polres Indragiri Hilir Adakan Pembagian Air Bersih Sambut Hari Bhayangkara ke-80

5 Fakta Hasil Prancis vs Senegal 3-1: Dari Babak Pertama Tanpa Gol hingga Rekor Baru Mbappe

Belgia Berjuang Keras untuk Hindari Kekalahan dari Mesir

Satlantas Polresta Pekanbaru Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih Sambut Hari Bhayangkara

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Wilayah Bengkulu Selatan

Prediksi Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Messi Siap Pimpin Juara Bertahan Bidik Start Sempurna

Cuaca Semarang Hari Ini 22 Juni 2026: BMKG Prediksi Hujan Ringan, Suhu Capai 31 Derajat Celsius

Ruwatan Murwakala 2026 di Bojonegoro, Tradisi Sarat Makna Spiritual

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.