Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

Hari Masyarakat Adat Nasional: Dorongan untuk Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Aditya by Aditya
7 months ago
in Pendidikan
Reading Time: 3 mins read
415 8
A A
0
Hari Masyarakat Adat Nasional: Dorongan untuk Pengesahan RUU Masyarakat Adat
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jogja ~ Peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional yang jatuh pada 13 Maret menjadi momen penting untuk menyoroti kembali pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Di berbagai wilayah, masalah terkait penguasaan wilayah adat seperti hutan adat dan tanah ulayat masih sering terjadi. Dalam situasi ini, adanya regulasi yang kuat dianggap penting untuk menjamin perlindungan masyarakat adat dan ruang hidup mereka. Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah dibahas selama bertahun-tahun belum juga disahkan, menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen negara dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat adat.

Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menilai bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat sangat mendesak. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan regulasi ini telah berlangsung sangat lama tanpa kepastian. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat adat sebagai bagian dari warga negara. Regulasi yang kuat diperlukan agar perlindungan terhadap masyarakat adat tidak hanya berhenti pada pengakuan normatif. “Saya menilai bahwa RUU Masyarakat Adat perlu segera disahkan karena pembahasannya sudah berlangsung lebih dari 16 tahun,” ujarnya, Jumat (13/3).

You might also like

Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional 2026.

TKA 2026 Tidak Lagi Pakai Skor 0-100, Peserta Wajib Pahami Sistem Baru

16 September 2026
TKA 2026

Skor TKA 2026 Berubah Jadi 200-800, Nilai 725 Dapat Predikat Istimewa

16 September 2026

Lebih lanjut, Yance mengungkapkan bahwa masyarakat adat masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai bahwa ekspansi proyek ekstraktif sering kali berujung pada perampasan ruang hidup masyarakat adat. Dalam beberapa kasus, masyarakat adat bahkan mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan wilayahnya. Situasi ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat dari negara. “UU Masyarakat Adat merupakan mandat konstitusional bagi pemerintah dan DPR untuk melindungi segenap bangsa, khususnya masyarakat adat yang selama ini masih banyak mengalami diskriminasi, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup,” ungkapnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Selain masalah regulasi yang belum memadai, Yance menilai bahwa sistem hukum yang ada masih dipengaruhi paradigma lama dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, pendekatan hukum yang berkembang sejak masa kolonial masih memengaruhi cara negara memandang hak-hak tradisional masyarakat adat. Akibatnya, pengakuan terhadap wilayah adat sering berada pada posisi yang lebih lemah dibanding kepentingan ekonomi. Kondisi ini terlihat dalam berbagai kebijakan yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat. “Regulasi yang ada selama ini gagal memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat karena sistem hukum kita masih sangat kental dengan nuansa kolonial,” jelasnya.

Yance menambahkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan terfragmentasi. Proses pengakuan masyarakat adat sering kali memerlukan prosedur panjang dan rumit. Dalam banyak kasus, masyarakat adat harus melalui berbagai tahapan administratif untuk memperoleh pengakuan wilayahnya. Proses yang berbelit tersebut justru menyulitkan upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. “Regulasi yang ada selama ini bersifat parsial dan fragmented serta membuat proses yang menyusahkan bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak mereka,” katanya.

Menurutnya, kondisi ini semakin kontras jika dibandingkan dengan kemudahan yang diberikan kepada korporasi dalam memperoleh izin usaha. Ia menjelaskan bahwa perusahaan sering mendapatkan akses yang lebih cepat dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam beberapa kasus, kepentingan ekonomi bahkan melibatkan elit politik sehingga membuka ruang konflik kepentingan. Situasi tersebut dapat berdampak pada pengabaian kewajiban negara dalam melindungi masyarakat adat. “Hal ini kontras sekali dengan perlakuan pemerintah terhadap korporasi yang sangat dipermudah dalam menjalankan usahanya,” tuturnya.

Konflik masyarakat adat dan perusahaan, menurut Yance, kerap berawal sejak tahap awal pemberian izin usaha. Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat sering tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah hidup mereka. Padahal lahan yang diberikan kepada perusahaan telah diwariskan secara turun-temurun oleh komunitas adat. Ketiadaan mekanisme persetujuan dari masyarakat adat menjadi salah satu akar konflik agraria. “Tidak ada mekanisme FPIC (Free, Prior and Informed Consent) yang memastikan bahwa sebelum proses perizinan diberikan, masyarakat adat telah memperoleh informasi dan memberikan persetujuan,” paparnya.

Yance juga menyoroti lemahnya peran negara dalam menyelesaikan konflik yang muncul masyarakat adat dan perusahaan. Menurutnya, pemerintah sering membiarkan konflik berkembang tanpa penyelesaian yang jelas. Lahan yang diberikan kepada perusahaan sering kali belum memiliki status yang benar-benar bersih dari sengketa. Kondisi ini dapat memicu konflik agraria yang berkepanjangan di berbagai daerah. “Lahan yang diberikan kepada perusahaan bukan lahan yang clean and clear sehingga menjadi bom waktu konflik agraria yang setiap saat dapat meletus,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai kesadaran korporasi terhadap penghormatan hak asasi manusia masih perlu diperkuat. Dalam konteks global, perusahaan didorong untuk menerapkan prinsip Bisnis dan HAM (Business and Human Rights) melalui mekanisme uji tuntas hak asasi manusia atau Human Rights Due Diligence. Pendekatan tersebut bertujuan mencegah pelanggaran HAM dalam aktivitas bisnis yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Namun hingga kini belum ada regulasi yang secara tegas mewajibkan perusahaan menerapkan kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Yance menyampaikan harapan agar proses pembahasan RUU Masyarakat Adat dilakukan secara lebih terbuka dan partisipatif. Ia menilai DPR dan pemerintah perlu memastikan keterlibatan langsung masyarakat adat dalam setiap tahap pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, proses sosialisasi juga perlu menjangkau berbagai wilayah agar masyarakat adat dapat memahami dan memberi masukan terhadap rancangan undang-undang yang sedang disusun. Selain itu, pembuat kebijakan didorong untuk menghadirkan solusi yang lebih inovatif dengan belajar dari berbagai kelemahan regulasi yang selama ini berlaku. “Dari sisi proses tentu DPR dan Pemerintah harus membuat proses pembentukan UU Masyarakat Adat melalui meaningful participation agar undang-undang tersebut benar-benar menjadi terobosan untuk memerdekakan masyarakat adat dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial,” pungkasnya.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita JogjaHeadlineJogjaMasyarakatPeringatan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional 2026.

TKA 2026 Tidak Lagi Pakai Skor 0-100, Peserta Wajib Pahami Sistem Baru

by Saddam
16 September 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK menggunakan sistem pelaporan nilai baru yang...

TKA 2026

Skor TKA 2026 Berubah Jadi 200-800, Nilai 725 Dapat Predikat Istimewa

by Saddam
16 September 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Sistem penilaian Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK mengalami perubahan dibandingkan pelaksanaan...

Pecahkan Rekor MURI, Kejurnas Bulutangkis Piala Raja Diikuti 2.817 Atlet

Kejurnas Bulutangkis Piala Raja Diikuti 2.817 Atlet

by Dani
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Kejuaraan Nasional Bulutangkis Piala Raja Hamengku Buwono X 2026 dibuka di GOR Lembah UGM, Selasa (15/9). Kejuaraan...

Mahasiswa UGM Bikin Sandal Pintar Pendeteksi Komplikasi Diabetes

Glucowrap, Sandal Pintar UGM untuk Pantau Risiko Kaki Diabetes

by wahyu
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengembangkan Glucowrap, sandal pintar untuk membantu mendeteksi lebih awal perubahan kondisi kaki...

Bantu UMKM Naik Kelas, Mahasiswa UGM Ciptakan Intoco untuk Tempering Cokelat

Intoco, Inovasi Mahasiswa UGM untuk Efisiensi Tempering Cokelat UMKM

by wahyu
15 September 2026
0

Headline.co.id, Kulon Progo ~ Tim Program Kreativitas Mahasiswa Penerapan IPTEK (PKM-PI) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengembangkan Intoco (Integrated Tempering Operation...

Kemenyan Masih Diekspor Mentah, Dosen UGM Desak Pemerintah Lakukan Hilirisasi

Hilirisasi Kemenyan Dinilai Penting untuk Naikkan Nilai Ekonomi

by Dwina
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Kemenyan Indonesia masih banyak dijual dalam bentuk getah mentah dan diekspor untuk diolah di luar negeri. Guru...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tantangan Identifikasi Jenazah Korban Longsor di Cisarua oleh Polda Jabar

Tantangan Identifikasi Jenazah Korban Longsor di Cisarua oleh Polda Jabar

4 February 2026
Korlantas Polri Tekankan Pentingnya Penggunaan Lampu Sein untuk Keselamatan

Korlantas Polri Tekankan Pentingnya Penggunaan Lampu Sein untuk Keselamatan

26 July 2026
: Konferensi Pers Kriyanusa 2026 di kantor Kemkomdigi, Jakarta. (foto: YouTube KemkomdigiTV)

Kriyanusa 2026 Perkuat Daya Saing Perajin ke Pasar Global

18 September 2026
: Istimewa

Desa Plesungan Anugerahkan Penghargaan dan Beasiswa untuk Jaga Semangat Proklamasi

19 August 2026
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Buton Selatan, Sulawesi Tenggara

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Buton Selatan, Sulawesi Tenggara

13 September 2026
Dukungan Mahasiswa untuk Menkeu Purbaya dalam Pemberantasan Manipulasi Saham

Dukungan Mahasiswa untuk Menkeu Purbaya dalam Pemberantasan Manipulasi Saham

2 February 2026

Update COVID-19 24 Maret Indonesia: Pasien Positif Corona Betambah 107 dan 7 Pasien Meninggal

24 March 2020

Artikel Terbaru

: Pemerintah memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada persoalan ketersediaan dan harga, tetapi benar-benar berdampak terhadap produksi dan produktivitas pertanian (Foto: Dok BRIN)

BRIN dan Kementan Perkuat Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

7 October 2026
Tiket Persib Vs Cong Viettel Mulai Dijual Saatnya Penuhi Sjh

Tiket Persib Vs The Cong Viettel Mulai Dijual di PERSIB App

7 October 2026
Jadi Pahlawan Timnas Indonesia Juara, Club Emil Audero Vallecano Ucapkan Selamat

Emil Audero Jadi Penentu Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

7 October 2026
: Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Badri Munir Sukoco (Tengah) dalam Konferensi Pers Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik/Igid/Youtube KPK)

Kemdiktisaintek Jadikan SPI Pendidikan 2026 Dasar Perbaikan Tata Kelola Kampus

7 October 2026
: Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. /Foto Humas BPJPH

Wajib Halal 18 Oktober, BPJPH Siapkan Pendampingan bagi Usaha

7 October 2026
: Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah meninjau Jalan Hakka di Sungai Raya, Selasa (6/10/2026). Dikesempatan tersebut, Sujiwo akan menempatkan media kontener untuk menampung sampah masyarakat sekitar. (Foto: Ird_diskminfokkr/ikp)

Jalan Hakka Kubu Raya Ditata Jadi Area Jogging, TPS Ilegal Ditertibkan

7 October 2026
: Istimewa

Pemprov Kalbar Siaga Banjir dan Longsor Jelang Musim Hujan

7 October 2026

Popular Story

: Prosesi Peresmian: Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (tengah berbaju kuning), bersama Dandim 1421/Pangkep Letkol Czi Bhakti Yuhandika (kanan Bupati) dan Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana (kiri Bupati) memotong pita dalam acara peresmian Jembatan Garuda Jennae di Kelurahan Kassi, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep, Kamis (13/8/2026).
Nasional

Empat Jembatan Garuda Pangkep Rampung, 32 Titik Jadi Target

by Aditya
1 October 2026
0

Headline.co.id ~ Empat Jembatan Garuda di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi...

Read moreDetails

Kemiskinan Blora Ditargetkan Turun hingga 10,47 Persen pada 2026

Neraca Perdagangan Riau Surplus USD12,37 Miliar hingga Agustus 2026

Bupati Cup Series XIV Sambas Lahirkan Juara Baru Ganda Putra

BPS: Nilai Ekspor Indonesia Naik 4,74 Persen hingga Agustus 2026

Sekolah Rakyat Tanjung Alam Diproyeksikan Gerakkan Ekonomi

Data Santri BNBA Kemenag Capai 4,634 Juta, Belum Final

Bantuan Air Bersih Ditlantas Polda Babel Capai 5.000 Liter

Wabup Parigi Moutong Dorong Sekolah Hilangkan Stigma Guru Killer

Satlantas Gresik Tilang Truk Tanpa Terpal di Jalan Deandles

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.