Headline.co.id, Jogja ~ Kasus penipuan digital di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah laporan terbaru dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) mengungkapkan kerugian mencapai sekitar Rp9,1 triliun. Laporan ini didasarkan pada 432.637 laporan yang diterima dalam periode 22 November 2024 hingga 11 Januari 2026. Angka kerugian yang besar ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap perkembangan ekonomi digital yang sedang tumbuh di Indonesia.
Yudistira Hendra Permana, S.E., M.Sc., Ph.D., dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM, menyatakan bahwa besarnya kerugian akibat penipuan digital dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap keamanan transaksi digital. Menurutnya, pemberitaan yang marak mengenai kasus penipuan berskala besar dapat mengubah cara pandang masyarakat terhadap risiko dalam aktivitas ekonomi digital. “Dengan adanya skala kasus fraud yang diberitakan, masyarakat yang risk averse akan melihat risiko transaksi digital bukan lagi kemungkinan kecil, melainkan sebagai ancaman yang lebih nyata dan lebih mungkin menimpa diri mereka,” ujarnya pada Jumat (13/3).
Perubahan persepsi ini, menurut Yudistira, dapat mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online. Hal ini bisa mengakibatkan pengurangan frekuensi transaksi digital atau pembatasan nominal transaksi saat membeli barang atau jasa secara daring. Dalam skala yang lebih luas, kecenderungan ini berpotensi memengaruhi perkembangan ekosistem ekonomi digital yang sangat bergantung pada tingkat kepercayaan pengguna. “Ketika kepercayaan melemah, partisipasi masyarakat dalam aktivitas ekonomi digital juga dapat ikut menurun,” tambahnya.
Yudistira menekankan bahwa dampak dari penurunan kepercayaan ini tidak hanya terasa dalam jangka pendek melalui penurunan aktivitas transaksi, tetapi juga dapat memengaruhi transformasi ekonomi digital dalam jangka panjang. “Dalam konteks makro, pelemahan kepercayaan terhadap mekanisme transaksi digital dapat menahan laju pendalaman keuangan digital, mengurangi efisiensi transaksi, dan memperlambat transformasi ekonomi menuju sistem yang lebih produktif dan terdigitalisasi,” jelasnya.
Selain memengaruhi perilaku konsumen, meningkatnya kasus penipuan digital juga menimbulkan konsekuensi ekonomi bagi perusahaan di sektor digital. Yudistira menyatakan bahwa perusahaan harus mengalokasikan sumber daya tambahan untuk memperkuat sistem keamanan guna melindungi pengguna dari potensi penipuan. Upaya ini meliputi pengembangan teknologi keamanan, sistem verifikasi transaksi, pemantauan aktivitas pengguna, hingga peningkatan edukasi kepada konsumen.
Yudistira mengakui bahwa upaya perlindungan konsumen ini membuat sebagian sumber daya perusahaan yang seharusnya digunakan untuk ekspansi bisnis atau inovasi justru dialihkan untuk menangani risiko penipuan. “Ketika fraud meningkat, perusahaan harus mengeluarkan lebih banyak sumber daya untuk sistem keamanan, verifikasi, pemantauan, hingga penanganan sengketa. Akibatnya, sumber daya yang seharusnya digunakan untuk ekspansi atau inovasi justru dialihkan untuk pencegahan dan penanganan fraud,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa maraknya penipuan digital juga menciptakan berbagai biaya ekonomi tidak langsung. Ketika tingkat risiko meningkat, pengguna cenderung lebih ragu untuk bertransaksi, sementara pelaku usaha menjadi lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas bisnis di ruang digital. Dampak ini juga dapat memengaruhi cara investor memandang ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat Indonesia menempati peringkat kedua dalam risiko penipuan digital menurut Global Fraud Index.
“Peringkat tersebut dapat menjadi pertimbangan penting bagi investor, khususnya di sektor teknologi finansial dan perdagangan elektronik. Investor tidak hanya melihat potensi pasar yang besar, tetapi juga menilai tingkat keamanan ekosistem digital dalam mempertahankan pertumbuhan pengguna dan stabilitas transaksi,” katanya.
Yudistira menjelaskan bahwa meningkatnya risiko penipuan dapat membuat investor memperhitungkan tambahan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk memperkuat keamanan sistem serta menangani potensi sengketa dengan pengguna. “Ketika risiko fraud dianggap tinggi, investor dapat menilai bahwa biaya keamanan, penanganan sengketa, dan potensi reputasi buruk juga meningkat. Hal ini dapat mendorong investor meminta risk premium yang lebih tinggi atau bahkan menekan valuasi perusahaan,” jelasnya.
Meski demikian, Yudistira menilai kondisi tersebut tidak serta-merta membuat Indonesia kehilangan daya tarik sebagai pasar ekonomi digital. Ia menekankan bahwa respons dari pemerintah dan regulator menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor. Jika pemerintah mampu menunjukkan penguatan regulasi, peningkatan keamanan digital, serta perlindungan konsumen yang lebih kuat, investor masih dapat melihat Indonesia sebagai pasar yang tetap menjanjikan meskipun menghadapi risiko yang cukup tinggi saat ini.
Di sisi lain, Yudistira juga menyoroti bahwa meningkatnya penipuan digital menunjukkan adanya jaringan kejahatan yang semakin terorganisasi secara global. Menurutnya, penipuan digital bukan bagian dari ekonomi formal yang sah, tetapi merupakan ekonomi ilegal yang memanfaatkan berbagai infrastruktur ekonomi formal untuk menjalankan operasinya. Ia menjelaskan bahwa jaringan penipuan sering menggunakan berbagai sarana yang secara formal legal, seperti rekening bank, penyedia layanan pembayaran, platform digital, hingga perusahaan cangkang, untuk menyamarkan aktivitas mereka.
Selain itu, kerugian besar akibat penipuan online juga dapat dipahami sebagai bentuk kebocoran ekonomi dalam ekosistem digital nasional. Dana yang seharusnya berputar dalam aktivitas ekonomi domestik justru beralih ke jaringan kriminal, termasuk yang beroperasi lintas negara. “Dalam arti luas, ini bisa dianggap sebagai economic leakage karena sebagian nilai ekonomi yang seharusnya berputar dalam ekosistem digital justru keluar dari sirkulasi produktif domestik dan mengalir ke jaringan kriminal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketika dana hasil penipuan dipindahkan ke rekening luar negeri, dikonversi menjadi aset kripto, atau dicuci melalui jaringan keuangan ilegal, nilai ekonomi tersebut menjadi semakin sulit untuk kembali ke dalam sistem ekonomi formal. Fenomena ini menunjukkan bahwa upaya penanganan penipuan digital tidak hanya membutuhkan peningkatan keamanan teknologi, tetapi juga penguatan literasi digital masyarakat serta kerja sama lintas negara untuk mengatasi jaringan kejahatan siber yang semakin kompleks.





















