Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah menyepakati pedoman bersama untuk pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan. Langkah ini bertujuan memastikan teknologi memberikan manfaat positif bagi proses belajar mengajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri mengenai Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Aturan ini mencakup penggunaan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menekankan pentingnya pengaturan ini agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak. “Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Pratikno menjelaskan bahwa semakin muda usia anak, penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini penting mengingat Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak. “Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Menurut Meutya, pengaturan ini merupakan langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan. “Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu sekolah, guru, dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak Indonesia dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter mereka. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.























