Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menyoroti urgensi penguatan regulasi serta kolaborasi lintas sektor untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual. Hal ini disampaikan Veronica dalam sebuah forum diskusi yang melibatkan jaringan lembaga layanan masyarakat.
Veronica menegaskan bahwa regulasi yang kuat harus diiringi dengan implementasi yang efektif di lapangan, serta sistem layanan yang terkoordinasi dan berperspektif korban. “Kita perlu memastikan adanya standar layanan yang jelas dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Tanpa pedoman yang terukur, akan sulit memastikan bahwa setiap korban memperoleh layanan yang sama, baik dari sisi penanganan, pelindungan, maupun pemulihan,” ujar Veronica dalam keterangan di Jakarta, Rabu (11/3/2025).
Menurut Veronica, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan bagi korban. Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga layanan masyarakat sangat menentukan efektivitas sistem perlindungan. “Kolaborasi yang kuat pemerintah dan lembaga layanan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa sistem perlindungan berjalan efektif. Dengan koordinasi yang baik, setiap pihak dapat menjalankan perannya secara optimal dalam memberikan perlindungan kepada korban,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan, Ferry Wira Padang, menyampaikan advokasi berupa Kertas Usulan Substansi Rancangan Peraturan Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan (P4) Korban Kekerasan Seksual. Dokumen ini disusun untuk memperkuat regulasi pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Meski regulasi sudah ada melalui UU TPKS dan PP Nomor 30 Tahun 2025, melalui usulan ini kami berharap adanya peraturan pelaksana yang dapat memperjelas standar layanan, memperkuat koordinasi antar lembaga, serta memastikan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual berjalan lebih komprehensif,” ujar Ferry.
Sebagai informasi, Forum Pengada Layanan merupakan jaringan lembaga pengada layanan berbasis masyarakat yang memberikan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan di berbagai wilayah Indonesia. Forum ini dihadiri oleh perwakilan lembaga layanan dari sejumlah daerah yang memiliki pengalaman langsung dalam mendampingi korban dan menangani berbagai kasus kekerasan di lapangan.
Kementerian PPPA menyambut baik berbagai masukan dari Forum Pengada Layanan sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak. Kolaborasi pemerintah, lembaga layanan, serta berbagai pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat implementasi kebijakan sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak korban secara optimal.





















