HeadLine.co.id (Yogyakarta) – Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY telah berhasil mengungkap satu perkara sekaligus mengamankan satu pelaku yang terduga menyalahgunakan narkoba berjenis tablet.
Baca juga: Update Terbaru Covid-19 di Indonesia Rabu 08 April 2020: Menjadi 2.956 Kasus
Satu orang tersangka yang diamankan itu berinisial ES alias K Bin S (34), karyawan swasta yang beralamat di Depok Sleman Yogyakarta. ES ditangkap tangan petugas di depan kantor Jasa ekspedisi Toto Express, Jalan Kabupaten Gamping Sleman.
Baca juga: Menkes Berikan Izin Pada Laboratorium IPB Sebagai Tempat Uji Sampel Swab
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti yaitu 10 botol warna putih masing-masing berisi 1.000 butir tablet berlogo “Y”,10 butir tablet Riklona 2 Clonazepam, 30 butir tablet Atarax 1 Alprazolam 1 mg, 1 buah tas box Ojek Online, 1 buah HP, dan beberapa lembar bukti transfe.” terang Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto saat menggelar konfrensi pers di aula lantai 2 Mako Dit Resnarkoba. Rabu (08/04).
Baca juga: Kemenkes Tunjuk RSUD Andi Makkasau Sebagai Tempat Tes Corona Menggunakan Mesin TCM
Menurut Kabid Humas, tersangka ditahan karena melanggar Undang-Undang (UU) RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62, dan UU RI RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196.
“Tersangka ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 100 juta (UU Psikotropika) dan Penjara maksimal 10 tahun atau denda satu Milyar (UU Kesehatan),” tandasnya.




















