Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

DKI Jakarta Terapkan PSBB, Ini Daftar Tempat Kerja yang Boleh Buka dan Tidak Sesuai Permenkes

wahyu by wahyu
6 years ago
in Berita, Kesehatan, Nasional, Pemerintah
Reading Time: 5 mins read
393 30
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menkes menandatangani surat persetujuan PSBB pada Senin (6/4) malam.

baca juga: Warga Dusun Nglarang Sleman Ciptakan Ketahanan Pangan, Antisipasi Kemungkinan Terburuk Imbas Covid-19

Aturan tentang PSMM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

You might also like

Pentingnya Kesadaran Keamanan Siber di Tengah Semangat Iduladha

Pentingnya Kesadaran Keamanan Siber di Tengah Semangat Iduladha

28 May 2026
Menkeu Purbaya Serahkan Sapi Kurban Berbobot 868 Kilogram di Jakarta

Menkeu Purbaya Serahkan Sapi Kurban Berbobot 868 Kilogram di Jakarta

28 May 2026

Dalam aturan tersebut telah diterapkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat salah satunya adalah tempat kerja yang diliburkan. Meski demikian ada pengecualian tempat kerja atau intansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya.

baca juga: Dokter Gigi dan THT Bisa Tertular Corona Melalui Pasien, Pemerintah Minta Waspada

Melansir Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, dijabarkan dalam lampiran daftar tempat kerja yang dikecualikan dalam pembatasan selama penerapan PSBB.

Berikut tempat-tempat kerja yang dikecualikan atau diizinkan tetap beroperasi:

  1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:
  • Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)
  • Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
  • Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi)
  • Pembangkit listrik dan unit transmisi
  • Kantor pos
  • Pemadam kebakaran
  • Pusat informatika nasional
  • Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
  • Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat
  • Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
  • Kantor pajak
  • Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
  • Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan
  • Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya

baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Kodam Iskandar Muda Lakukan Sosialisasi di Pesantren Dayah Mini Aceh

  1. Perusahaan komersial dan swasta 
  • Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting
  • Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM)
  • Media cetak dan elektronik
  • Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel
  • Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis
  • Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi
  • Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi
  • Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta
  • Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
  • Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage)
  • Layanan keamanan pribadi

baca juga: Kemlu Sampaikan Negara-Negara Yang Bantu Indonesia Lawan Corona  

  1. Perusahaan industri dan kegiatan produksi
  • Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya
  • Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian
  • Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan
  • Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan
  • Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura
  • Unit produksi barang ekspor
  • Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah

Baca juga: Covid-19 Mewabah di Indonesia, PT KAI Tetap Salurkan Bantuan Bina Lingkungan dalam Bidang Pendidikan

  1. Perusahaan logistik dan transportasi
  • Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah
  • Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang
  • Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
  • Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain

baca juga: Tok! Berlaku Hari ini, Menkes Setujui DKI Jakarta PSBB

Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.

Sementara hal yang dilakukan pembatasan PSBB adalah sebagai berikut:

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja
    (Kecuali yang dikecualikan, seperti dijelaskan di atas)
  • Pembatasan kegiatan keagamaan
    Pembatasan adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang. Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
    Artinya, yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
  • Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
    Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
  • Pembatasan moda transportasi
    Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
  • Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
    Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Baca juga: Berkaca dari Tiongkok, Masyarakat Indonesia Harus Tunda Mudik Tahun Ini

Tags: Pembatasan Sosial Bersekala Besar JakartaPeraturan Menteri KesehatanPermenkes Nomor 9 Tahun 2020
wahyu

wahyu

Related Stories

Pentingnya Kesadaran Keamanan Siber di Tengah Semangat Iduladha

Pentingnya Kesadaran Keamanan Siber di Tengah Semangat Iduladha

by Lia
28 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ IndoPublik - Iduladha 1447 H mengajarkan nilai pengorbanan yang dilakukan dengan kesadaran dan keikhlasan. Hewan kurban disembelih...

Menkeu Purbaya Serahkan Sapi Kurban Berbobot 868 Kilogram di Jakarta

Menkeu Purbaya Serahkan Sapi Kurban Berbobot 868 Kilogram di Jakarta

by Fajar
28 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melaksanakan salat Iduladha 1447 Hijriah bersama pegawai Kementerian Keuangan dan masyarakat di...

Kemenkes Tingkatkan Anggaran untuk Layanan Kesehatan Jiwa

Kemenkes Tingkatkan Anggaran untuk Layanan Kesehatan Jiwa

by wahyu
28 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa pada tahun 2026. Salah satu langkah yang diambil...

Dubes RI Dorong Penguatan Kerja Sama Strategis dengan China

Dubes RI Dorong Penguatan Kerja Sama Strategis dengan China

by Dwina
28 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Duta Besar Indonesia untuk Republik Rakyat China (RRC), Djauhari Oratmangun, menekankan pentingnya memperkuat hubungan kerja sama strategis...

Wakil Bupati Siak Ajak Masyarakat Manfaatkan Iduladha untuk Memperkuat Persaudaraan

Wakil Bupati Siak Ajak Masyarakat Manfaatkan Iduladha untuk Memperkuat Persaudaraan

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Siak ~ Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen Iduladha 1447 Hijriah sebagai kesempatan untuk menyucikan jiwa...

Bupati Siak Distribusikan Hewan Kurban di Kampung Mandiangin

Bupati Siak Distribusikan Hewan Kurban di Kampung Mandiangin

by Dani
27 May 2026
0

Headline.co.id, Bupati Siak ~ Afni Zulkifli, bersama suaminya, Triono Dul Hakim, menyerahkan satu ekor sapi kurban kepada masyarakat di Kampung...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

KIM Lumajang Dorong Literasi Digital dan Narasi Positif di Desa

KIM Lumajang Dorong Literasi Digital dan Narasi Positif di Desa

29 November 2025
Menteri PPPA Dorong Pemberdayaan Perempuan Melalui Pendidikan dan Kerja Sama

Menteri PPPA Dorong Pemberdayaan Perempuan Melalui Pendidikan dan Kerja Sama

1 April 2026
Masyarakat Aceh Berikan Apresiasi kepada Kementan atas Bantuan Pangan

Masyarakat Aceh Berikan Apresiasi kepada Kementan atas Bantuan Pangan

16 January 2026
Menu Makan Gratis Anak Sekolah: Transformasi Sehat dan Bergizi

Menu Makan Gratis Anak Sekolah Kini Bergizi dan Sehat, Kolaborasi Hebat Dharma Jaya, Dinkes, dan Disdik

10 September 2024
Gubernur Khofifah Melepas Kloter Pertama Jemaah Haji dari Embarkasi Surabaya

Gubernur Khofifah Melepas Kloter Pertama Jemaah Haji dari Embarkasi Surabaya

22 April 2026
Chelsea Menang Telak 4-0 di Markas Hull City

Chelsea Menang Telak 4-0 di Markas Hull City

15 February 2026
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (Baju hijau rompi hijau) saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana se-Provinsi Aceh yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (28/10/2025). (Foto: dok. BNPB)

BNPB Perkuat Mitigasi dan Sistem Peringatan Dini Bencana di Aceh, Targetkan Jadi Pusat Studi Tsunami Dunia

29 October 2025

Artikel Terbaru

Bandar Narkoba Penikam Polisi Ditangkap di Baturaja, Sumatera Selatan

Bandar Narkoba Penikam Polisi Ditangkap di Baturaja, Sumatera Selatan

28 May 2026
Pentingnya Kesadaran Keamanan Siber di Tengah Semangat Iduladha

Pentingnya Kesadaran Keamanan Siber di Tengah Semangat Iduladha

28 May 2026
Menkeu Purbaya Serahkan Sapi Kurban Berbobot 868 Kilogram di Jakarta

Menkeu Purbaya Serahkan Sapi Kurban Berbobot 868 Kilogram di Jakarta

28 May 2026
Kemenkes Tingkatkan Anggaran untuk Layanan Kesehatan Jiwa

Kemenkes Tingkatkan Anggaran untuk Layanan Kesehatan Jiwa

28 May 2026
Dubes RI Dorong Penguatan Kerja Sama Strategis dengan China

Dubes RI Dorong Penguatan Kerja Sama Strategis dengan China

28 May 2026
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan Hewan Kurban di Ponpes Darunnajah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan Hewan Kurban di Ponpes Darunnajah

28 May 2026
Ketersediaan Hewan Kurban di Indonesia Surplus, Pasokan Terjamin

Ketersediaan Hewan Kurban di Indonesia Surplus, Pasokan Terjamin

28 May 2026

Popular Story

Gerakan Pangan Murah di Pangkep Stabilkan Harga Jelang Iduladha
Pemerintah

Gerakan Pangan Murah di Pangkep Stabilkan Harga Jelang Iduladha

by Dani
22 May 2026
0

Headline.co.id, Pangkep ~ Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menginisiasi...

Read moreDetails

Pesan Iduladha 1447 H: Meneladani Ketakwaan dan Mempererat Persaudaraan

Perbedaan Aqiqah dan Kurban dalam Islam, Mulai dari Tujuan, Waktu hingga Pembagian Daging

Gempa Magnitudo 3.1 Mengguncang Bitung, Sulawesi Utara

Kemkomdigi Minta Platform Digital Global Tingkatkan Transparansi Pengawasan Konten di Indonesia

Wakil Bupati Sergai Soroti Pentingnya Kader Dasawisma dalam Pendataan Keluarga

Pemkab Lumajang Tingkatkan Komunikasi Publik di Era Digital

Strategi Digital untuk Meningkatkan Daya Tarik Wisata Singkawang

Kepastian Batas Wilayah Penting dalam Penyusunan RDTR 2026

Pemkab Lumajang Tegaskan Pentingnya Pengakuan Masyarakat Adat Tengger

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.