Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

DKI Jakarta Terapkan PSBB, Ini Daftar Tempat Kerja yang Boleh Buka dan Tidak Sesuai Permenkes

wahyu by wahyu
7 years ago
in Berita, Kesehatan, Nasional, Pemerintah
Reading Time: 5 mins read
394 29
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menkes menandatangani surat persetujuan PSBB pada Senin (6/4) malam.

baca juga: Warga Dusun Nglarang Sleman Ciptakan Ketahanan Pangan, Antisipasi Kemungkinan Terburuk Imbas Covid-19

Aturan tentang PSMM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

You might also like

: Penanganan stunting membutuhkan aksi nyata dari lini terbawah. Pemerintah Kalurahan Caturtunggal meluncurkan gerakan Caturtunggal Menyapa ke TK dan PAUD guna memastikan pemenuhan gizi anak sejak usia dini, Kamis (30/7/2026).

Caturtunggal Menyapa Salurkan PMT untuk Cegah Stunting di Sleman

10 October 2026
: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat integrasi data pendidikan nasional sekaligus memperkuat infrastruktur sekolah guna mendukung perluasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Kemendikdasmen Perkuat Data Pendidikan untuk Dukung MBG

10 October 2026

Dalam aturan tersebut telah diterapkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat salah satunya adalah tempat kerja yang diliburkan. Meski demikian ada pengecualian tempat kerja atau intansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

baca juga: Dokter Gigi dan THT Bisa Tertular Corona Melalui Pasien, Pemerintah Minta Waspada

Melansir Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, dijabarkan dalam lampiran daftar tempat kerja yang dikecualikan dalam pembatasan selama penerapan PSBB.

Berikut tempat-tempat kerja yang dikecualikan atau diizinkan tetap beroperasi:

  1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:
  • Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)
  • Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
  • Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi)
  • Pembangkit listrik dan unit transmisi
  • Kantor pos
  • Pemadam kebakaran
  • Pusat informatika nasional
  • Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
  • Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat
  • Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
  • Kantor pajak
  • Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
  • Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan
  • Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya

baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Kodam Iskandar Muda Lakukan Sosialisasi di Pesantren Dayah Mini Aceh

  1. Perusahaan komersial dan swasta 
  • Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting
  • Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM)
  • Media cetak dan elektronik
  • Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel
  • Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis
  • Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi
  • Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi
  • Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta
  • Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
  • Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage)
  • Layanan keamanan pribadi

baca juga: Kemlu Sampaikan Negara-Negara Yang Bantu Indonesia Lawan Corona  

  1. Perusahaan industri dan kegiatan produksi
  • Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya
  • Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian
  • Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan
  • Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan
  • Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura
  • Unit produksi barang ekspor
  • Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah

Baca juga: Covid-19 Mewabah di Indonesia, PT KAI Tetap Salurkan Bantuan Bina Lingkungan dalam Bidang Pendidikan

  1. Perusahaan logistik dan transportasi
  • Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah
  • Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang
  • Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
  • Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain

baca juga: Tok! Berlaku Hari ini, Menkes Setujui DKI Jakarta PSBB

Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.

Sementara hal yang dilakukan pembatasan PSBB adalah sebagai berikut:

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja
    (Kecuali yang dikecualikan, seperti dijelaskan di atas)
  • Pembatasan kegiatan keagamaan
    Pembatasan adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang. Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
    Artinya, yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
  • Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
    Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
  • Pembatasan moda transportasi
    Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
  • Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
    Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Baca juga: Berkaca dari Tiongkok, Masyarakat Indonesia Harus Tunda Mudik Tahun Ini

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Pembatasan Sosial Bersekala Besar JakartaPeraturan Menteri KesehatanPermenkes Nomor 9 Tahun 2020

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

: Penanganan stunting membutuhkan aksi nyata dari lini terbawah. Pemerintah Kalurahan Caturtunggal meluncurkan gerakan Caturtunggal Menyapa ke TK dan PAUD guna memastikan pemenuhan gizi anak sejak usia dini, Kamis (30/7/2026).

Caturtunggal Menyapa Salurkan PMT untuk Cegah Stunting di Sleman

by Aditya
10 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Pemerintah Kalurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman, melaksanakan program Caturtunggal Menyapa pada 27–30 Juli 2026 untuk mendukung percepatan penurunan...

: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat integrasi data pendidikan nasional sekaligus memperkuat infrastruktur sekolah guna mendukung perluasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Kemendikdasmen Perkuat Data Pendidikan untuk Dukung MBG

by Aditya
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat integrasi data pendidikan nasional dan memperkuat infrastruktur sekolah untuk mendukung...

Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online

Perpres 27/2026 Atur Ekosistem Ojek Online dan Biaya Platform

by Fajar Ari Wibowo
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform...

: Istimewa

Ekosistem Pangan Sumsel Diperkuat untuk Dukung Program MBG

by Aditya
10 October 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mentransformasikan Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) menjadi Ekosistem Rantai Pasok Pangan...

: Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Edi Satriawan. Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. - Foto: Mc.Pekanbaru

18 OPD Pekanbaru Belum Ikut CKG, Dinkes Siapkan Jadwal Baru

by Aditya
10 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ – Sebanyak 18 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru belum mengikuti Program Cek Kesehatan...

: Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memasangkan lawung kepada Menkopolhukam RI, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago.- Foto: Mc.Balangan

107 Hotspot, Kalteng Perketat Siaga Karhutla

by Aditya
10 October 2026
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Sebanyak 107 titik panas atau hotspot terdeteksi di Kalimantan Tengah berdasarkan pemantauan cuaca dan iklim per...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Panen Raya Jagung di Desa Sumberejo Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Panen Raya Jagung di Desa Sumberejo Dukung Ketahanan Pangan Nasional

9 January 2026
: Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya mewakili Menteri Komunikasi dan Digital menyampaikan tali asih kepada keluarga jurnalis di Sawangan. (Foto: Immanuel Kristi Winata Infopublik/Igid)

Kemkomdigi Sampaikan Tali Asih kepada Keluarga Jurnalis Hilang

24 September 2026
Bupati Nagan Raya Tinjau Infrastruktur dan Situs Sejarah di Pedalaman

Bupati Nagan Raya Tinjau Infrastruktur dan Situs Sejarah di Pedalaman

24 December 2025
Kerja Sama KemenHAM dan IJMI untuk Cegah Perdagangan Orang dan Perbudakan Modern

Kerja Sama KemenHAM dan IJMI untuk Cegah Perdagangan Orang dan Perbudakan Modern

19 December 2025
: Pangdam Iskandar Muda, Mayjen Joko Hadi Susilo, memimpin apel kehormatan dan renungan suci yang digelar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Banda Aceh. (ist)

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Kehormatan di Taman Makam Pahlawan Banda Aceh

17 August 2026
Korlantas Tegaskan Hari Terakhir Larangan Kendaraan Sumbu Tiga

Korlantas Tegaskan Hari Terakhir Larangan Kendaraan Sumbu Tiga

30 March 2026
: Dok. Bapanas

Pemerintah Tekankan Kepatuhan Beras Fortifikasi Terhadap Klaim Label

3 September 2026

Artikel Terbaru

Dukung Persib Vs Dewa United Nobar Biru Hadir Di Lima Lokasi

Nobar Biru Persib Vs Dewa United Digelar di Lima Lokasi

10 October 2026
: Penanganan stunting membutuhkan aksi nyata dari lini terbawah. Pemerintah Kalurahan Caturtunggal meluncurkan gerakan Caturtunggal Menyapa ke TK dan PAUD guna memastikan pemenuhan gizi anak sejak usia dini, Kamis (30/7/2026).

Caturtunggal Menyapa Salurkan PMT untuk Cegah Stunting di Sleman

10 October 2026
Bareskrim Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Ambon & Boncos

Bareskrim Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, Operasi Berlanjut

10 October 2026
: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat integrasi data pendidikan nasional sekaligus memperkuat infrastruktur sekolah guna mendukung perluasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Kemendikdasmen Perkuat Data Pendidikan untuk Dukung MBG

10 October 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online

Perpres 27/2026 Atur Ekosistem Ojek Online dan Biaya Platform

10 October 2026
: Istimewa

Ekosistem Pangan Sumsel Diperkuat untuk Dukung Program MBG

10 October 2026
Besok Tak Bisa Ke Sjh Ini 10 Titik Balad Nobar Biru Untuk Dukung Persib

10 Titik Balad Nobar Biru untuk Dukung PERSIB vs Dewa United

10 October 2026

Popular Story

:
Pemerintah

Gulat Padang Raih 13 Emas di Porprov Sumbar 2026

by Dani
7 October 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Kontingen gulat Kota Padang mengoleksi 13 medali emas, sembilan...

Read moreDetails

Pelayanan SIM Denpasar Disosialisasikan lewat Polantas KARIB

Smart Posyandu Jakarta Dinilai Bisa Jadi Contoh bagi Daerah

Program Pemagangan Nasional Jadi Jembatan Lulusan ke Industri

Borneo FC Tahan Buriram United 1-1 di ASEAN Club Championship

Polres Pelalawan Tempuh Sungai Kampar Layani Warga Pelosok

MAPSI SMP 2026 Blora Diikuti 840 Siswa, Seleksi ke Tingkat Jateng

Bulutangkis Porprov Sumbar 2026: 7 Emas Diperebutkan

MBG Lumajang Diawasi Ketat, Uji Laboratorium Wajib Tiap 3 Bulan

Gerakan Pangan Murah Palangka Raya, 1.000 Paket Rp75 Ribu

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.