Headline.co.id, Tanah Merah ~ Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Boven Digoel telah melaksanakan pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa pada Jumat (6/3/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan penggunaan obat dan pengelolaan limbah medis sesuai standar yang berlaku. Direktur RSUD Boven Digoel, dr. Novita Mariolen Tandi, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah prosedur rutin yang wajib dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan obat yang sudah tidak layak pakai.
“Kegiatan ini sebenarnya bukan hal yang baru, tetapi memang rutin dilakukan oleh rumah sakit. Proses pemusnahan obat yang sudah melewati masa kedaluwarsa dilaksanakan sesuai dengan standar dan SOP yang berlaku di rumah sakit, sehingga pengelolaannya tetap aman dan terkendali,” ujar Novita.
Proses pemusnahan tersebut melibatkan manajemen rumah sakit, instalasi farmasi, serta disaksikan oleh tim dari bidang kesehatan dan media sebagai bentuk transparansi pengelolaan obat di lingkungan rumah sakit. Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator milik RSUD Boven Digoel, meskipun kapasitas alat tersebut masih terbatas dibandingkan dengan jumlah limbah medis yang dihasilkan.
“Insinerator yang kami miliki saat ini kapasitasnya masih terbatas. Jika dibandingkan dengan total sampah medis yang dihasilkan rumah sakit, tentu masih jauh dari kapasitas yang ideal. Karena itu proses pemusnahan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Dalam satu kali proses pembakaran, insinerator hanya mampu menampung sekitar 20 kilogram limbah obat. Oleh karena itu, tim Keselamatan Lingkungan (Kesling) bersama Infection Prevention and Control Nurse (IPCN) melaksanakan proses pemusnahan secara bertahap agar tetap sesuai dengan standar pengelolaan limbah medis.
Petugas apoteker RSUD Boven Digoel, Rasdi, menyampaikan bahwa obat-obatan yang dimusnahkan merupakan obat yang telah melewati masa kedaluwarsa dan tercatat dalam laporan stok obat tahun sebelumnya. “Pemusnahan obat ini dilaksanakan berdasarkan berita acara pemusnahan obat yang dilengkapi dengan daftar obat serta dokumen terkait. Obat-obatan yang dimusnahkan merupakan obat yang sudah melewati masa kedaluwarsa dan tercatat dalam laporan stok obat selama 2025,” ujarnya.
Dari hasil pendataan, nilai obat yang dimusnahkan tercatat mencapai sekitar Rp637.616.965. Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan obat di lingkungan rumah sakit. Melalui kegiatan ini, RSUD Kabupaten Boven Digoel berharap pengelolaan obat dan limbah medis dapat terus berjalan sesuai standar kesehatan, sekaligus menjamin keamanan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.



















