Headline.co.id, Pekanbaru ~ Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menegaskan sikap tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ia menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi bagi individu maupun korporasi yang terbukti melakukan tindakan tersebut demi keuntungan ekonomi. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, pada Kamis (5/3/2026).
Apel kesiapsiagaan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat nasional, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto, serta Kapolda Riau Herry Heryawan. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan bencana asap.
Komjen Pol Syahardiantono menyatakan bahwa Polri telah menyiapkan satuan tugas karhutla di seluruh jajaran kepolisian daerah, terutama di wilayah yang rawan kebakaran. Satgas ini melakukan berbagai langkah pencegahan, seperti pemantauan titik panas (hotspot), patroli darat, dan sosialisasi kepada masyarakat. “Polri telah menyiagakan Satgas Karhutla di seluruh jajaran polda, terutama di wilayah rawan. Kami melakukan pemantauan titik panas, patroli darat, serta sosialisasi kepada masyarakat karena pola karhutla sering kali berulang setiap tahun,” ujarnya.
Sejak awal tahun 2026, Polri telah menangani 20 laporan polisi terkait karhutla dengan total 21 orang tersangka di berbagai wilayah Indonesia. Wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak. Syahardiantono juga mengapresiasi kinerja Polda Riau yang dinilai progresif dalam penegakan hukum terhadap kasus karhutla. Pada tahun 2025, Polda Riau menangani 61 kasus dengan 70 tersangka, sementara pada awal 2026 tercatat 12 kasus dengan 13 tersangka. “Paling banyak penanganan karhutla berada di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat,” katanya.
Ia berharap jumlah tersangka tidak terus bertambah, namun memastikan bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas apabila masih ditemukan pelanggaran. “Polda Riau sudah bekerja dengan baik. Jangan sampai jumlah tersangka bertambah, tetapi jika ada pelanggaran tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Syahardiantono juga menegaskan bahwa setiap kasus kebakaran hutan dan lahan akan ditelusuri secara mendalam untuk memastikan adanya unsur pidana. Menurutnya, alasan ketidaksengajaan tidak dapat dijadikan pembenaran apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum. “Jangan sekali-kali membakar hutan. Tidak ada lagi alasan tidak sengaja, karena setiap kasus akan kami telusuri unsur pidananya secara teliti,” ujarnya.
Peringatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada perusahaan yang memiliki konsesi perkebunan maupun kehutanan. Ia menegaskan bahwa undang-undang telah mengatur secara jelas sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan atau membiarkan pembakaran lahan di wilayah konsesi mereka. Polri memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu guna memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, koordinasi TNI, Polri, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat seperti Masyarakat Peduli Api kembali ditekankan sebagai kunci keberhasilan dalam mencegah karhutla. Dengan kesiapsiagaan personel serta dukungan peralatan yang memadai, pemerintah berharap wilayah rawan seperti Provinsi Riau dapat terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2026.


















