Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital bertujuan untuk menunda akses anak terhadap platform digital yang berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Meutya Hafid menyampaikan bahwa jumlah anak yang aktif menggunakan internet di Indonesia sangat besar dan mereka menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital. “Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ungkap Meutya.
Data dari Unicef menunjukkan bahwa sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. “Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” tambah Meutya.
Laporan pemerintah juga mencatat adanya sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang ditandatangani oleh Presiden pada 28 Maret 2025. Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” jelas Meutya. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi. “Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.
Meutya juga menyatakan bahwa pengaturan ini mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital. “Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum. Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yaitu pada 28 Maret 2026. “Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.



















