Headline.co.id, Belitung ~ Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 1,1 kilogram narkotika jenis sabu dari seorang ibu rumah tangga di Kota Pangkalpinang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut disita dari seorang wanita berinisial RPS alias Ria, yang berusia 28 tahun dan merupakan warga Pangkalpinang.
Menurut Kombes Pol Agus Sugiyarso, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. “Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ujarnya, seperti dilansir dari Babel pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tutup Kombes Pol Agus Sugiyarso.



















