Headline.co.id, Jogja ~ Senat Akademik Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memulai proses penjaringan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) untuk masa bakti 2026–2031. Langkah ini diambil karena masa jabatan 19 anggota MWA saat ini akan berakhir pada 29 Mei mendatang. Sesuai ketentuan, komposisi baru harus disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir. Untuk itu, Senat Akademik UGM membentuk Panitia Ad-Hoc guna membuka pendaftaran dan melakukan penjaringan bakal calon. Proses seleksi dirancang berlangsung terbuka dengan melibatkan berbagai unsur di lingkungan UGM dan masyarakat.
Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum., Ketua Senat Akademik UGM, menjelaskan bahwa MWA merupakan organ strategis dalam struktur perguruan tinggi berbadan hukum. Menurutnya, MWA memiliki kewenangan menetapkan kebijakan nonakademik serta mengawal arah pengembangan universitas. Ia menekankan bahwa peran tersebut sangat penting dalam memastikan tata kelola berjalan selaras dengan visi institusi. Sulis menambahkan, keberadaan MWA turut memperkuat sinergi antarorgan universitas dalam menjalankan mandat tridarma. “Majelis Wali Amanat ini sangat penting untuk memajukan UGM sebagai perguruan tinggi badan hukum karena memiliki peran besar dalam membuat kebijakan nonakademik,” ujarnya, Kamis (26/2) di kantor SA UGM.
Lebih lanjut, Sulis menjelaskan bahwa kewenangan MWA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta UGM. Ia menilai berbagai regulasi strategis, termasuk rencana induk pengembangan kampus, lahir melalui mekanisme MWA. Menurutnya, dokumen rencana induk menjadi pedoman pengembangan UGM hingga 20 tahun ke depan. Ia menyampaikan bahwa aspek sumber daya manusia, keuangan, sistem informasi, hingga tata kelola masuk dalam lingkup kebijakan yang ditetapkan. “Kontribusi Majelis Wali Amanat sangat besar dalam menjaga arah kebijakan dan pengembangan Universitas Gadjah Mada,” tuturnya.
Ketua Panitia Ad-Hoc Pemilihan Anggota MWA, Prof. Dr. Ir. Deendarlianto, S.T., M.Eng., menjelaskan bahwa penjaringan dilakukan karena masa jabatan anggota MWA saat ini segera berakhir. Deen, sapaan akrabnya, mengatakan UGM wajib menyampaikan susunan anggota baru kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi paling lambat 30 April 2026. Deen menjelaskan komposisi MWA terdiri dari unsur menteri, Gubernur DI Yogyakarta, Rektor, tokoh masyarakat, alumni, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Ia menegaskan proses seleksi dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan melalui rapat pleno Senat Akademik. “Selambat-lambatnya 30 April 2026 Senat Akademik sudah bersurat kepada Mendiktisaintek untuk anggota MWA yang baru,” katanya.
Ia menambahkan, pendaftaran bakal calon dibuka secara daring melalui laman resmi UGM. Menurutnya, mekanisme daring memudahkan masyarakat dan sivitas akademika untuk berpartisipasi. Ia menjelaskan setiap unsur memiliki skema seleksi berbeda sesuai karakter perwakilan. Untuk unsur dosen, seleksi dilakukan di tingkat fakultas sebelum diajukan ke panitia. “Dalam waktu dekat akan dibuka kesempatan bagi warga masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota MWA dan pendaftaran dilakukan secara online,” ucapnya.
Deen juga memaparkan tahapan dan jadwal pemilihan. Penjaringan bakal calon berlangsung 26 Februari hingga 13 Maret 2026, dilanjutkan seleksi administrasi pada 16–17 Maret serta masa sanggah 25–26 Maret. Tes kesehatan bagi calon yang lolos dijadwalkan 1–4 April dan verifikasi hasil pada 8 April. Seleksi sesuai kategori unsur berlangsung 9–22 April, kemudian finalisasi pada 23 April. Ia menyampaikan pemilihan anggota MWA akan ditetapkan dalam Rapat Pleno Senat Akademik pada 30 April 2026.
Dalam sesi tanya jawab, Ketua Senat Akademik menjelaskan eksistensi MWA berdampak signifikan bagi penguatan tata kelola universitas. Menurutnya, berbagai kebijakan strategis seperti pengesahan rencana strategis (renstra), RKAT, hingga regulasi organisasi dan tata kerja ditetapkan melalui mekanisme MWA. Ia menilai kehadiran unsur masyarakat di dalam MWA menghadirkan perspektif eksternal yang memperkaya proses pengambilan keputusan. Ia juga menegaskan masa jabatan anggota MWA dibatasi maksimal dua periode sesuai peraturan yang berlaku. Terkait komposisi suara menteri dalam pemilihan Rektor, ia menyebut ketentuan 35 persen tetap mengacu pada regulasi nasional yang menjadi dasar hukum UGM sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).






















