Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa meskipun ada perjanjian dagang resiprokal Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat, kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tetap berlaku. Perjanjian tarif dagang resiprokal ini, yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Tariff (ART), ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald J Trump pada 19 Februari 2026 di Washington D.C. sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan perdagangan bilateral.
Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai produk asal Amerika Serikat yang bisa masuk tanpa sertifikasi halal, BPJPH menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Kewajiban sertifikasi halal tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya. “Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi,” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurut Ahmad Haikal Hasan, kerja sama resiprokal ini bukanlah bentuk penghapusan kewajiban halal, melainkan penguatan tata kelola perdagangan. Produk yang tergolong wajib halal tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi, namun tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.
BPJPH menjelaskan bahwa mekanisme kerja sama dilakukan melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu pengakuan standar halal BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui asesmen ketat. Skema ini menyederhanakan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan lembaga luar negeri yang telah diakui, tanpa menghapus kewajiban halal di Indonesia.
Saat ini, terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah menjalin pengakuan standar halal dengan BPJPH, yaitu: Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), dan Islamic Society of Washington Area (ISWA).
BPJPH memastikan bahwa komitmen perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas, termasuk dalam pelaksanaan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, yang akan diterapkan secara konsisten, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh produk, termasuk produk impor.

















