Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1165/2025 yang berfokus pada penghargaan bagi kabupaten/kota yang berhasil bebas dari praktik pemasungan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghapus pemasungan di seluruh Indonesia dan mencapai target Indonesia bebas pasung pada tahun 2045. Sosialisasi keputusan ini dilakukan secara daring dan diikuti oleh perwakilan Dinas Kesehatan dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, serta puskesmas di seluruh Indonesia.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menghilangkan hambatan akses pelayanan kesehatan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). “Target kita jelas, terwujudnya Indonesia bebas pasung pada 2045. Seluruh kabupaten/kota di 38 provinsi diharapkan berpartisipasi aktif dalam penilaian ini,” ujar Imran. Sejak uji coba pada 2024 dan implementasi awal pada 2025, sebanyak 12 kabupaten/kota telah melalui proses penilaian, dan Kemenkes berharap jumlah ini meningkat signifikan pada 2026.
Data Kemenkes menunjukkan masih ada sekitar 2.000 kasus pemasungan di Indonesia, dengan kasus terbanyak berada di Provinsi Jawa Timur. Praktik pemasungan dinilai melanggar hak asasi manusia dan menghambat akses pasien terhadap layanan kesehatan jiwa yang layak. “Kita harus memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh layanan kesehatan jiwa yang bermartabat,” tegas Imran. Pemasungan didefinisikan sebagai segala bentuk pembatasan gerak, pengikatan, atau pengetatan fisik terhadap ODGJ yang mengakibatkan hilangnya kebebasan, termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan.
Penghargaan Kabupaten/Kota Bebas Pasung mencakup empat indikator utama: jaminan perlindungan hak masyarakat, memastikan tidak ada individu yang kehilangan kebebasannya melalui pasung, penguatan layanan berbasis masyarakat terutama di puskesmas, integrasi lintas sektor, serta sistem respons cepat untuk menangani kasus pemasungan baru. Leon menambahkan bahwa dasar hukum penghapusan pasung sudah kuat, termasuk dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pemerintah mengajak kepala daerah menjadikan upaya bebas pasung sebagai prioritas pembangunan. Penanganan ini memerlukan sinergi dengan Dinas Sosial, sektor pendidikan, aparat desa dan kelurahan, serta dukungan pembiayaan jaminan kesehatan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan komitmen kuat dari seluruh pimpinan daerah untuk menghapus praktik pemasungan secara berkelanjutan.



















