Headline.co.id, Jakarta ~ Praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi masalah serius di Indonesia. Di balik jeruji kayu atau rantai yang membelenggu, banyak warga kehilangan hak dasar mereka. Pemasungan ini bukanlah hasil dari keputusan hukum, melainkan akibat stigma, keterbatasan layanan, dan ketidaktahuan yang berujung pada tindakan tersebut.
Dalam konteks hukum dan kemanusiaan, pemasungan didefinisikan sebagai segala bentuk pembatasan gerak, pengikatan, atau pengetatan fisik terhadap ODGJ yang mengakibatkan hilangnya kebebasan, termasuk terhambatnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Praktik ini umumnya dilakukan oleh pihak nonprofesional, seperti keluarga atau masyarakat, sebagai respons atas kondisi yang dianggap membahayakan atau sulit ditangani. Hal ini berbeda dengan tindakan medis seperti restrain atau seclusion yang dilakukan di fasilitas kesehatan untuk tujuan terapi, di bawah pengawasan tenaga profesional, dan dengan durasi terbatas.
Ironisnya, praktik pasung yang jelas melanggar hak asasi manusia ini masih ditemukan hingga kini. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, terdapat sekitar 2.000 kasus pemasungan yang masih terjadi di berbagai daerah, dengan jumlah terbanyak berada di Provinsi Jawa Timur. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak warga negara yang belum sepenuhnya mendapatkan hak atas layanan kesehatan jiwa yang layak dan bermartabat.
Fenomena pasung tidak muncul begitu saja. Hal ini sering kali berakar pada stigma yang kuat di masyarakat, keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan jiwa, dan minimnya dukungan sosial. Dalam banyak kasus, keluarga memilih memasung karena tidak mengetahui alternatif penanganan yang tepat atau kesulitan menjangkau fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan kesehatan jiwa secara komprehensif.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memperkuat komitmen dalam mengeliminasi pasung secara nasional. Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, menegaskan bahwa keberhasilan program bebas pasung sangat bergantung pada kepemimpinan daerah. “Dengan pendekatan ini, daerah tidak hanya didorong membebaskan ODGJ dari pasung, tetapi juga memastikan pemulihan dan keberlanjutan pengobatan,” ujar Imran. Dukungan kebijakan, penguatan layanan di Puskesmas, serta kolaborasi lintas sektor adalah kunci keberhasilan agar pasien yang sudah stabil bisa kembali ke masyarakat dan tetap mendapatkan pengobatan yang berkesinambungan.
Upaya ini memerlukan konsistensi dan komitmen jangka panjang. Sosialisasi regulasi menjadi langkah awal untuk membangun kesamaan pemahaman di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik pasung yang tersembunyi di sudut-sudut desa.




















