Headline.co.id, Gubernur Gorontalo ~ Gusnar Ismail, menekankan bahwa era digital saat ini menghadirkan tantangan yang semakin kompleks dalam dunia penyiaran. Hal ini menuntut peran dan fungsi yang lebih serius dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Pernyataan ini disampaikan oleh Gubernur Gusnar saat melantik dan mengambil sumpah tujuh anggota KPID Provinsi Gorontalo untuk periode 2026-2029. Acara pelantikan tersebut berlangsung di ruang Dulohupa, kantor Gubernur Gorontalo, pada hari Senin, 23 Februari 2026.
Tujuh anggota KPID yang dilantik adalah Suci Priyanto Kartika Chandra Sari, Abdul Razak Babuntai, Hasanudin Djadin, Jitro Paputungan, Fahrudin F. Salilama, Rahmat Giffary Bestamin, dan Arif Rahim. Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Gorontalo No.62/7/II/2026 yang merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya, No.17/7/I/2026, mengenai penetapan KPID Provinsi Gorontalo untuk periode 2026-2029.
Dalam sambutannya, Gubernur Gusnar menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota KPID yang baru dilantik. “Selamat kepada saudara-saudara yang sudah dilantik, amanah ini tidaklah ringan, karena KPID memiliki peran strategis sebagai perwakilan kepentingan publik dalam penyiaran,” ujar Gusnar. Ia juga menekankan lima poin penting yang harus diperhatikan oleh KPID dalam menjalankan tugasnya, yaitu memastikan konten yang berkualitas, penguatan konten lokal, perlindungan masyarakat dari konten yang merusak moral, literasi media, dan adaptasi digital.
Gubernur Gusnar berharap agar KPID dapat menjalin koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan pemerintah daerah, KPI Pusat, lembaga penyiaran, serta masyarakat. “Jadikan KPID sebagai wadah aspirasi yang responsif terhadap keluhan masyarakat terkait penyiaran,” tambahnya.
Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, Jajaran Komisi I DPRD Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi Sofian Ibrahim beserta asisten dan pimpinan OPD Pemprov, pimpinan media, dan lembaga penyiaran se-Provinsi Gorontalo, serta anggota KPID periode 2022-2025.




















