Headline.co.id, Banyuwangi ~ Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi telah resmi diselesaikan. Pemerintah menyerahkan Surat Keputusan (SK) TORA yang mencakup area seluas 160,735 hektare yang tersebar di 26 desa/kelurahan di 12 kecamatan. Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, didampingi oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kepada warga di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, pada Sabtu (21/2/2026).
Kawasan yang mendapatkan SK TORA meliputi desa-desa seperti Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran. Penyerahan SK ini memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan hutan dan diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat setempat. “Terima kasih kepada pemerintah pusat dan Bapak Menteri atas dukungannya kepada masyarakat Banyuwangi. SK ini memberikan kepastian hukum atas lahan yang ditempati dan dikelola warga,” ujar Ipuk Fiestiandani.
Bupati Ipuk juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan. Total lahan seluas 160,735 hektare yang dilepaskan dalam program ini terdiri dari 116,7 hektare untuk permukiman, 5,87 hektare untuk fasilitas umum, 22,33 hektare untuk fasilitas sosial, serta 15,85 hektare untuk fasilitas Pusat Latihan Tempur Marinir (Puslatpurmar).
Selain SK TORA, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi kepada dua kelompok masyarakat, yaitu Kelompok Tani Hutan (KTH) Kemuning Asri Desa Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, dan kelompok masyarakat Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo. Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa SK HKm Transformasi ini mengubah status warga dari mitra Perum Perhutani menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial mandiri.
“Kementerian Kehutanan terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penyerahan SK ini merupakan bagian dari penyelesaian proses Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (PPTPKH) yang telah melalui beberapa tahapan, mulai dari terbitnya SK Biru pada 2023, SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan pada 2025, hingga penetapan akhir pada 2026.
Menurut Raja Juli Antoni, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola kawasan hutan secara turun-temurun. “Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” katanya.
Salah seorang penerima SK TORA, Sunoko, mengungkapkan rasa syukurnya atas dokumen yang telah lama dinantikan keluarganya. “Saya ini generasi ketiga. Sejak zaman buyut hingga sekarang, surat ini yang selalu diharapkan. Terima kasih,” ujarnya. Sebagai ungkapan syukur, ribuan warga Desa Temurejo menggelar kenduri dengan hidangan ingkung dan berbuka puasa bersama Menteri Kehutanan, Bupati Banyuwangi, serta jajaran Kementerian Kehutanan. (*)





















