Headline.co.id, Batang ~ Kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih di sekitar Exit Tol Kandeman mendapat dukungan dari warga Kabupaten Batang. Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perhubungan dan Polres Batang untuk mengurangi kemacetan dan menekan potensi kecelakaan di jalur Pantura.
Pembatasan ini diterapkan pada arah masuk kota di Jalan Pantura, yang selama ini menjadi titik padat kendaraan, terutama truk besar yang menuju Batang Kota. Pradana, seorang warga, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, truk sumbu tiga yang melintas di dalam kota sering menyebabkan kemacetan, terutama saat ada proyek pengecoran jalan di pusat kota. “Setuju kalau dimasukkan ke tol daripada masuk Batang Kota bikin macet, apalagi sekarang lagi ada pengecoran,” ujarnya di Desa Tragung, Kecamatan Kandeman, Sabtu (21/2/2026).
Pradana menilai pembatasan ini dapat membuat arus lalu lintas lebih tertib. Ia juga mengusulkan agar waktu pembatasan disesuaikan dengan jam padat aktivitas masyarakat, seperti pagi dan sore hari. Menurutnya, truk besar di jalur Pantura sering menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna jalan lainnya. “Serem kalau truk pakai dua lajur sekaligus, belum lagi kalau muatan kosong kadang ngebut,” ungkapnya.
Sekar (20), warga Batang Kota, juga mengapresiasi kebijakan ini. Ia menilai langkah pemerintah daerah dapat membuat lalu lintas di pusat kota lebih nyaman. “Saya sangat apresiasi banget kalau konsisten, Batang Kota pasti lebih rapi dan nyaman,” tuturnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Batang, Sakti Nurhuda, menjelaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih dilakukan untuk mengurai kepadatan di jalur nasional Pantura. “Kendaraan sumbu tiga atau lebih diharapkan memanfaatkan jalan tol pada pukul 05.00 sampai 21.00 WIB,” jelasnya.
Menurut Sakti, rambu larangan sudah dipasang di beberapa titik, namun masih ada pengemudi yang memilih melintas di jalur nasional karena mempertimbangkan biaya tol. “Kami akan terus memperkuat sosialisasi agar penggunaan jalan tol dapat lebih optimal,” tegasnya.
Selain pembatasan operasional truk, Dishub Batang juga melakukan penataan ruang milik jalan di sepanjang kawasan Kandeman hingga Dolok. Penataan ini meliputi pembersihan bahu jalan dari warung liar, bengkel tambal ban, serta aktivitas pengelasan yang memanfaatkan area jalan nasional. “Keberadaan aktivitas itu mengganggu fungsi jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Dishub juga mengimbau pengemudi truk agar tidak parkir di bahu jalan, terutama di area putar balik seperti Tulis, Jatisari, dan Kalibabal,” terangnya.
Pada tahap awal, langkah yang dilakukan masih berupa sosialisasi dan peneguran kepada pengemudi. Sementara untuk penindakan, menjadi kewenangan Polres Batang. “Pemkab Batang menegaskan, bahwa kebijakan pembatasan truk sumbu tiga merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus melindungi kondisi jalan nasional Pantura sebagai jalur logistik utama di Jawa Tengah,” ujar dia.
Selama ini, jalur Pantura Batang dikenal sebagai salah satu titik rawan kemacetan dan kecelakaan akibat tingginya volume kendaraan berat, khususnya di kawasan Kandeman hingga Batang Kota. “Melalui pembatasan operasional dan pengalihan kendaraan berat ke jalan tol, pemerintah berharap arus lalu lintas menjadi lebih lancar, kerusakan jalan dapat diminimalkan, serta keselamatan pengguna jalan meningkat,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

















