Headline.co.id, Jakarta ~ Satgas Pangan Polri menerima banyak aduan terkait penjualan Minyakita yang masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) secara nasional. Meski demikian, terdapat tren penurunan harga di akhir periode pemantauan. Hal ini diungkapkan oleh Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, pada Kamis (19/2/2026).
Irjen Pol. Jhonny menjelaskan bahwa berdasarkan rekapitulasi dari Posko Satgas Saber Pusat, pemantauan dilakukan selama dua pekan di 18.628 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Ia menambahkan bahwa Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, selaku Ketua Pengarah, menegaskan kepada seluruh Satgas di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk tidak ragu menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga, keamanan, dan mutu pangan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Jhonny menyatakan bahwa Satgas Pangan Polri telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET, keamanan, dan mutu pangan. Langkah tegas ini, menurutnya, merupakan peringatan agar pelaku usaha mematuhi regulasi harga dan standar keamanan pangan.






















