HeadLine.co.id, (Nasional) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengeluarkan peraturan tentang larangan sementara bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona di tanah air yang semakin meluas.
Baca juga: Kebijakan Baru Presiden Jokowi: Kucurkan Dana Rp405,1 T untuk Penanganan Covid-19
Adapun larangan terasebut dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Demikian disampaikan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (31/3).
Selain itu, Jhoni mengatakan pelarangan masuk dan transit ini memiliki pengecualian terhadap sebagian orang asing. Diantaranya pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Baca juga: Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
⠀
Jhoni menjelaskan bahwa orang asing yang akan masuk ke Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan. Yakni bersedia dikarantina selama 14 hari dan memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara.
“Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya.
Baca juga: Kebijakan Baru Jokowi: Gratiskan Tarif Listrik 450 VA dan Diskon 50% untuk 900 VA Selama 3 Bulan
⠀
Jhoni juga mengungkapkan bahwa Permenkumham ini akan berlaku mulai 2 April 2020 sampai dengan massa pandemi COVID-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang.
⠀
















