Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Dusun Gadungan Kepuh, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan sekelompok pemuda yang datang menggunakan delapan sepeda motor dan melakukan penyerangan dengan senjata tajam jenis celurit. Akibat kejadian itu, seorang warga mengalami luka robek di jari manis tangan kanan dan lecet di pergelangan tangan. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Polsek Jetis tertanggal 8 Februari 2026.
“Peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, serta dugaan pelanggaran terkait kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 307 ayat (1) KUHP,” ujar Rita kepada Headline News.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor, Purwaka Nugraha (43), warga Dusun Gadungan Kepuh RT 03, Canden, Jetis, sedang duduk bersama saksi di teras rumah korban sekitar pukul 03.15 WIB. Tiba-tiba, sekelompok orang yang berboncengan menggunakan delapan sepeda motor melintas dan berhenti di lokasi. “Kelompok tersebut kemudian mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban dan saksi,” kata Rita.
Korban bersama saksi berusaha melakukan perlawanan untuk membela diri, namun kondisi medan yang terbatas pagar rumah membuat ruang gerak terbatas. Setelah melakukan aksinya, kelompok tersebut langsung meninggalkan lokasi kejadian. Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek pada jari manis tangan kanan serta lecet di pergelangan tangan dan telah mendapatkan perawatan medis di RS Rahma Husada dengan enam jahitan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jetis bersama Resmob Polres Bantul segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kesepuluh orang yang diamankan masing-masing berinisial MD (18), NA (17), RRA (17), TA (22), AMD (17), JW (18), FF (19), GPR (18), ERP (17), dan MAK (16). Dari hasil pemeriksaan, beberapa di antaranya diduga membawa senjata tajam saat kejadian, sementara sebagian lainnya tidak membawa senjata.
“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan barang bukti berupa tujuh bilah senjata tajam jenis celurit dan satu buah stik golf,” jelas Rita.
Ia menambahkan, dua orang tersangka berinisial MD dan TA telah dilakukan penahanan. Sementara terhadap pelaku lain, proses penyidikan dan pendalaman masih terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik meliputi cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban dan saksi, pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.























