Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah memberikan penjelasan terkait penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser. Penangguhan ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan alasan kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena ia sedang dalam masa pemulihan kesehatan. “Tersangka Bahar bin Smith ditangguhkan karena sedang dalam masa pemulihan,” jelas Kombes Pol. Budi Hermanto pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Bahar bin Smith memerlukan perawatan jalan. Hal ini telah dipastikan melalui pemeriksaan oleh tim kedokteran Polri. “Kondisi tersebut mengharuskan yang bersangkutan melakukan rawat jalan,” ujarnya.




















