Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menekankan pentingnya peran advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya dalam sistem peradilan. Pernyataan ini disampaikan dalam sambutannya pada acara Pengangkatan Advokat yang diadakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Grand Q Hotel Gorontalo, Kamis (12/2/2026).
Acara pengangkatan advokat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Umum DPP KAI, M. Lukman Chakim. Dalam kesempatan itu, Idah menyatakan bahwa para peserta yang diangkat telah bertransformasi dari sekadar sarjana hukum menjadi penegak hukum yang memikul profesi mulia. “Saudara hari ini bukan lagi sekadar sarjana hukum, tetapi telah bertransformasi menjadi penegak hukum yang memikul amanah profesi yang mulia,” ujar Idah.
Idah juga menyoroti disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tonggak sejarah baru hukum nasional. Menurutnya, perubahan besar dalam sistem hukum pidana ini membawa konsekuensi serius bagi seluruh penegak hukum, termasuk advokat. Ia menilai bahwa kebutuhan masyarakat akan advokat yang berkualitas semakin mendesak di tengah potensi kebingungan terhadap aturan baru.
“Kebutuhan rakyat akan kehadiran advokat yang berkualitas menjadi semakin mendesak. Masyarakat bisa saja bingung dengan aturan baru ini. Di sinilah advokat harus hadir memberikan pencerahan, bukan justru membingungkan,” tegasnya. Idah mengimbau Dewan Pimpinan Daerah KAI Gorontalo untuk segera melakukan pengayaan materi dan pelatihan intensif terkait implementasi KUHP baru.
“Selamat kepada para advokat yang baru diangkat. Atas nama pemerintah, kami juga menyambut baik pelaksanaan Rapat Kerja Nasional KAI Tahun 2026 yang juga akan digelar hari ini,” ujarnya. (mcgorontalorov/echin)



















