Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPA-PMD) Provinsi Gorontalo menekankan pentingnya regulasi yang kuat untuk mendukung pelaksanaan Gorontalo Satu Data (GSD). Tanpa adanya payung hukum yang jelas, integrasi dan pemanfaatan data secara bersama dinilai akan sulit terwujud.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DPPPA-PMD Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, dalam rapat konsolidasi pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) GSD yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 kantor dinas pada Kamis (12/2/2026). Yana menargetkan bahwa pada tahun 2026 harus sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi panduan bagi provinsi, kabupaten, kota, hingga desa dan kelurahan dalam menjalankan tata kelola satu data. “Tanpa payung hukum yang jelas, upaya integrasi dan pemanfaatan data secara bersama akan sulit diwujudkan,” ujar Yana.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan DPPPA-PMD, termasuk Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Eldat Rahim dan Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak Fandi Pelealu. Kegiatan ini juga melibatkan mitra dan tim teknis pendukung, seperti perwakilan Bappeda Provinsi Gorontalo selaku Tim Percepatan GSD, BPSDM & BKD Provinsi Gorontalo, Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo melalui unsur APTIKA dan Statistik, Tim SKALA Gorontalo, serta Tim Pengembang GSD. Anggota Tim Percepatan GSD yang hadir lain Nalienly Grace F. Rawung, Alki Naway, Rifan Monoarfa, dan Moh. Rizaldy Rahim.
Yana menegaskan bahwa kemandirian data merupakan kebutuhan mendesak bagi pemerintah daerah. “Kemandirian data menjadi jawaban. Kita ingin Gorontalo Satu Data benar-benar terwujud, menjadi bagian dari tupoksi masing-masing tingkatan, karena data adalah kebutuhan utama pemerintah dan masyarakat. Maka itu sangat penting untuk kita realisasikan,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar pelaksanaan GSD tidak hanya berhenti pada beberapa lokasi percontohan, tetapi diterapkan secara serentak melalui komitmen bersama desa dan kelurahan, kabupaten dan kota, serta provinsi. “Tidak bisa hanya pilot project. Harusnya semua bergerak bersama. Minimal ada komitmen bersama,” ujarnya.
Selain penguatan regulasi, Kepala Dinas menyebut bahwa pembangunan ekosistem GSD perlu didukung oleh kesiapan sumber daya manusia, integrasi aplikasi, serta pemutakhiran data yang dilakukan secara terus-menerus. Namun demikian, fondasi utamanya tetap pada penyempurnaan SOP. (mcgorontaloprov/ppid)



















