Headline.co.id, Wali Kota Tidore Kepulauan ~ Muhammad Sinen, menekankan pentingnya implementasi nyata dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pernyataan ini disampaikan dalam Pidato Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026).
Muhammad Sinen menegaskan bahwa setelah Ranperda ini disetujui dan menjadi peraturan daerah, tidak boleh hanya menjadi persyaratan administratif belaka. “Setelah perda ini disetujui dan menjadi sebuah peraturan daerah, maka jangan dijadikan sebagai sebuah peraturan daerah cuma hanya memenuhi persyaratan-persyaratan belaka, akan tetapi ini dapat diimplementasikan betul agar memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat di Kota Tidore,” ujarnya.
Penyusunan Ranperda ini, menurut Sinen, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ranperda ini juga berfungsi sebagai instrumen hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.
Sinen berharap setelah Ranperda ini dibahas dan disetujui oleh DPRD, semua pihak bertanggung jawab untuk fokus pada turunan-turunan perda ini. “Saya harap setelah perda ini dibahas dan disetujui oleh DPRD, saya minta kita semua bertanggung jawab untuk fokus pada turunan-turunan perda ini, tentunya dengan harapan dapat memberikan penguatan dan penyatuan persepsi yang luas dalam tingkat dan tahapan pembicaraan ranperda yang diajukan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tidore,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Ranperda ini harus berlandaskan asas penghormatan terhadap martabat manusia, nondiskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, dan aksesibilitas. Asas dan tujuan ini menjadi roh utama dalam perumusan norma pasal Ranperda dan akan terus disempurnakan pada tahapan pembahasan.
Muhammad Sinen juga menekankan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas harus mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, dan kebudayaan. “Terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemerintah Daerah sepakat bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas harus mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, dan kebudayaan. Oleh karena itu, pengaturan dalam Ranperda ini dirancang secara komprehensif agar tidak bersifat normatif semata, melainkan dapat diimplementasikan secara efektif,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa aksesibilitas dan pelayanan publik melalui penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas merupakan kewajiban pemerintah daerah. Komitmen ini akan diwujudkan secara bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan daerah serta penganggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dan dihadiri oleh 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Hadir pula Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, camat, dan undangan lainnya.





















