Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul menyita 36 botol minuman keras (miras) ilegal dari dua lokasi berbeda di Kapanewon Pajangan dan Sewon dalam operasi selama dua hari, Rabu hingga Kamis (11–12/2/2026). Penindakan dilakukan oleh Sat Samapta dan Unit Reskrim Polsek Sewon sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dua terduga penjual berinisial RS (34) dan SPR (60) turut diamankan untuk proses penyelidikan. Operasi ini digelar menyusul laporan masyarakat serta instruksi pimpinan terkait maraknya peredaran miras dan perjudian di wilayah DIY.
Data penindakan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, kepada Headline.co.id secara tertulis, Kamis (12/2/2026). Ia menegaskan, operasi merupakan langkah konkret kepolisian dalam menekan potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran miras ilegal.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal guna menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Penindakan ini juga merujuk pada instruksi Kapolda DIY terkait maraknya peredaran miras dan perjudian,” ujar Iptu Rita.
Penindakan pertama dilakukan Sat Samapta Polres Bantul pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan laporan warga, tim yang dipimpin KBO Sat Samapta Polres Bantul, Ipda Hono Pribadi, bergerak menuju wilayah Triwidadi, Pajangan.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RS (34) yang diduga menjual miras ilegal. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 19 botol miras jenis alkohol (AL) yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter.
“Dari tangan terduga penjual, tim mengamankan barang bukti sebanyak 19 botol miras jenis AL yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml,” jelas Rita.
Operasi serupa berlanjut pada Kamis (12/2/2026) siang. Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rudianto menyasar sebuah ruko di Jalan Parangtritis, Timbulharjo, Sewon.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan SPR (60). Dari dalam ruko, polisi menemukan 17 botol miras oplosan jenis AL yang diduga siap diedarkan.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan,” tambah Iptu Rita.
Seluruh barang bukti dari kedua lokasi kini diamankan di Polres Bantul dan Polsek Sewon untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Iptu Rita juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi faktor penting dalam mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras, terutama oplosan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan sering menjadi pemicu tindak kejahatan. Jika melihat ada aktivitas penjualan miras, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.





















