Headline.co.id, Pontianak ~ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak bersama Bapenda Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memperkenalkan layanan Samsat Gokatan dan Go PBB yang akan beroperasi di seluruh kecamatan di Kota Pontianak sepanjang tahun 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan perpajakan bagi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menyatakan bahwa layanan terpadu ini memungkinkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa harus mengunjungi kantor pusat. “Melalui Samsat Gokatan dan Go PBB, kami ingin memberikan kemudahan akses layanan pajak bagi masyarakat di setiap kecamatan sekaligus penyebarluasan informasi dan sosialisasi kebijakan pajak daerah terbaru kepada masyarakat secara langsung. Wajib pajak kini dapat mengurus berbagai keperluan pajak secara cepat, aman, dan nyaman,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Layanan yang ditawarkan meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK, balik nama kendaraan bermotor, perpanjangan STNK atau penggantian pelat nomor, serta pembayaran dan konsultasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Pontianak dan pajak daerah lainnya. Ruli menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin,” katanya. Jadwal layanan Samsat Gokatan dan Go PBB di kecamatan dimulai pada 10–12 Februari 2026 di Kantor Camat Pontianak Kota, dilanjutkan 7–9 April 2026 di Kantor Camat Pontianak Tenggara, 2–4 Juni 2026 di Kantor Camat Pontianak Selatan, 7–9 Juli 2026 di Kantor Camat Pontianak Timur, serta 4–6 Agustus 2026 di Kantor Camat Pontianak Utara. Seluruh layanan dibuka setiap hari kegiatan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Selain itu, terdapat doorprize dan souvenir menarik yang disediakan selama pelayanan Gokatan dan Go PBB berlangsung. Namun, untuk mendapatkan doorprize, ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara non-tunai yang dilaksanakan oleh UPT PPD Wilayah I Bapenda Provinsi Kalbar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan doorprize, sementara Bapenda Kota Pontianak turut menyediakan souvenir bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara non-tunai.
Dengan adanya program ini, Ruli berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat dan berdampak positif terhadap pendapatan daerah Kota Pontianak. (Jemi Ibrahim)





















